SOLOPOS.COM - Polisi (kanan) meminta ketersangan tersangka kasus narkotika, Yuda Alfian, 28, di Mapolres Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda 28 tahun, Yuda Alfian alias Ahong, terkait bisnis peredaran sabu-sabu, Jumat (3/9/2021) lalu.

Lelaki asal Bororejo RT 002/RW 003, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dibekuk di dekat tempat rekreasi air/waterboom Dusun Nanggan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pukul 17.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, kepada wartawan, Minggu (5/9/2021), mengatakan penangkapan tersangka bermula ketika tim Satresnarkoba berpatroli di jalan raya Wonogiri-Solo ruas Desa Gemantar.

Baca juga: Warung Nasi Goreng Pak Basiyo yang Tersembunyi di Sukoharjo Langganan Pejabat Loh

Saat melintas, polisi melihat ada dua pemuda berboncengan sepeda motor berhenti di tepi jalan. Seusai turun dari sepeda motor, pembonceng mencari sesuatu di semak-semak. Polisi yang curiga dengan gerak-gerik tak biasa itu menghampiri mereka. Saat ditanya salah satu dari keduanya tampak gugup dan ketakutan.

“Setelah memperdalam interogasi orang ketakutan itu bernama Yuda Alfian. Dia mengaku saat itu sedang mengambil sabu-sabu di kemasan bungkus rokok. Lalu polisi menyitanya dan membawa kedua pemuda itu ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iwan mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Berdasar pemeriksaan, teman Yuda tidak terlibat dalam bisnis peredaran sabu-sabu bersama Yuda. Dia hanya mengantarkan Yuda. Terkait tujuan Yuda mencari sabu-sabu di lokasi itu dia tak mengetahuinya.

Baca juga: Kios Renteng di Pasar Nglangon Ternyata Dihuni Warga Sejak 1974, Kini Sudah Bertahan 5 Generasi

Polisi turut mengetes urin teman Alfian. Hasilnya negatif atau tak mengandung zat narkotika. Oleh karena itu, teman Alfian berstatus saksi. Sementara, hasil tes urin Alfian positif mengandung zat narkotika.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,71 gram, satu unit telepon seluler (ponsel) yang diduga dipakai Alfian untuk berkomunikasi dengan orang terkait peredaran sabu-sabu, dan satu unit Honda Beat AD 6713 IH yang digunakan untuk mengambil sabu-sabu di lokasi penangkapan.

Polisi menjerat Alfian dengan pemidanaan berlapis UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga 20 tahun.

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya