SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng segera mengajukan surat pencopotan Bupati Tegal, Agus Riyanto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dan ditahan di LP Kedungpane Semarang.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Suko Mardiono, mengatakan Gubernur Jateng secepatnya mengajukan surat pemberhentian Bupati Tegal kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Pemberhentian Bupati Tegal itu sifatnya sementara,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/7/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk mengajukan pemberhentian sementara itu, sambung dia, harus dilampiri nomor registrasi perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menyidangkan Bupati Tegal Agus Riyanto.“Hari ini kami telah mendapatkan nomor registrasi itu,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan nomor registrasi, sambung dia, secepatnya Gubernur akan mengajukan surat pemberhentian sementara Bupati Tegal kepada Mendagri. “Sesuai ketentuan hukum, Gubernur Jateng yang berwenang mengajukan surat permintaan pemberhentian sementara Bupati Tegal kepada Mendagri,” ujar Suko.

Mengenai apakah pemberhentian itu bisa permanen, dia mengatakan menunggu hasil proses hukum yang sekarang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diberitakan, Bupati Tegal, Agus Riyanto terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,95 miliar mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7/2011). JPU beranggotakan antara lain, Firdaus dan Kamari dalam surat dakwaan menyatakan Agus Riyanto telah melakukan korupsi dana proyek pembangunan Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar. Dana itu berasal dari APBD Kabupaten Tegal 2006 senilai Rp 1,7 miliar dan dana pinjaman Bank Jateng senilai Rp 2,2 miliar.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya