SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya,” demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.

Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03%. Melihat kenaikan itu, maka UMP Jateng 2019 naik atau lebih tinggi Rp119.331 dari UMP Jateng 2018, yakni Rp 1.486.065.

“Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” kata Ganjar dalam keterangan resmi Kamis (1/11/2018).

Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/walikota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

“Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan walikota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan,” katanya.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan walikota wajib menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jateng paling lambat Senin (5/11/2018). Hal itu dikarenakan pada pekan ketiga bulan November 2018, UMK 2019 se-Jateng sudah harus ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jateng, Wika Bintang, menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kemenaker B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. “Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya