SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat dijumpai wartawan seusai memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Senin (14/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merencanakan kebijakan penerapan denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jateng, 11-25 Januari 2021. Denda itu, salah satunya akan diterapkan Pemprov Jateng kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Wacana penerapan denda warga tanpa masker saat PPKM tersebut disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (11/1/2021).  Ganjar mengaku mendapatkan ide tersebut setelah mendapat masukan dari warga saat meninjau penerapan PPKM di Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bikin Video Tiktok Injak Rapor, 5 Siswa Terancam Drop Out

Saat peninjauan itu, Ganjar sempat menjumpai beberapa warga tidak mengenakan masker dan berkerumun. Ia lantas berbincang dengan sejumlah warga yang menyatakan perlunya ada efek jera agar masyarakat patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tadi ada masukan juga terkait apa yang bisa membikin different effect. Efek jera agar masyarakat semua bisa paham. Maka disepakati tadi bagaimana kalau kita menggunakan denda? Denda ini kan sebenarnya kita sudah ada perdanya tahun 2013, malah sampai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tutur Ganjar.

Dianggap Elstrem

Meski demikian, penerapan denda berdasar perda tersebut dinilai sangat ekstrem. Oleh karenanya, Ganjar pun belum bisa menetapkan berapa besar denda yang harus diterapkan bagi pelanggar aturan PPKM.

“Kalau tadi pas sepedaan pagi-pagi masuk ke pasar, saya tanya, ‘nek mboten pakai masker pripun?’ Mereka jawab ‘gih’ [iya]. ‘Nggeh pinten?’ [iya berapa?] Rp250.000. Itu rakyat yang ngomong,” imbuh Ganjar.

MUI Jateng Minta Kiai Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Ganjar pun menilai dengan adanya denda itu akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Masyarakat menjadi lebih tertib dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19, terutama pada masa PPKM.

Total ada 23 kabupaten/kota di Jateng yang menerapkan PPKM selama dua pekan. Ke-23 kabupaten/kota itu terletak di tiga eks-keresidenan yakni Semarang Raya, Soloraya, dan Banyumas Raya.  Selain kabupaten/kota di tiga eks-keresidenan, PPKM juga diterapkan di lima kabupaten/kota, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya