SOLOPOS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak alergi dengan celana cingkrang. Bahkan Pemprov Jateng mempersilakan jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang hendak bekerja dengan mengenakan celana cingkrang.

Sikap itu diambil lantaran memang belum ada aturan yang melarang penggunaan celana cingkrang tersebut. Ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, di dalam Peraturan Gubernur telah diatur bagaimana seorang ASN berpakaian dinas.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Untuk PNS laki-laki yang mengenakan celana cingkrang tidak ada larangan, silakan saja,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Dalam Pergub No/ 62/2018, tata cara penggunaan warna, model jahitan serta panjang pendeknya celana dinas ASN laki-laki sudah diatur, di antaranya panjang celana sejajar dan/atau setinggi mata kaki. Selain itu, terdapat dua buah saku model samping pada bagian depan dan satu buah saku tertutup pada bagian belakang sebelah kanan.

Namun untuk penggunaan cadar, lanjut Wisnu, hal tersebut merupakan hal yang dilarang sebagai ASN. Seorang ASN harus menunjukkan identitas atau emblem yang melekat di seragam mereka.

“Ada ketentuan. Emblem atau atribut harus terlihat. Lengkapnya mungkin bisa dibaca di Pergub atau ke Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan tentang pakaian,” tuturnya.

Pihaknya telah menindak tegas seorang ASN yang bertugas di RSUD Purwokerto yang mengenakan cadar. ASN yang dimaksud telah dipanggil dan diberi pemahaman mengenai hal tersebut.

“Akhirnya kami tanya dengan tegas, apakah mau melepas cadar atau keluar sebagai ASN. Akhirnya dia memilih melepas cadar,” kata Wisnu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya