SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta pelaku industri maupun pengusaha truk mematuhi aturan pembatasan muatan angkutan barang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 dan PP No. 74/2014.</span></p><p><span>Dalam aturan itu disebutkan aparat penegak hukum berhak menurunkan muatan kendaraan yang melebihi ketentuan atau yang akrab disebut over-dimensi dan over-load (ODOL).</span></p><p><span>Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jateng, Satrio Hidayat, menyebutkan kendaraan ODOL Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat mengatakan kendaraan ODOL kerap membahayakan pengguna jalan yang lain.</span></p><p><span>"Kendaraan ODOL banyak mudaratnya, yakni membuat kendaraan lebih boros. Selain itu, kendaraan ODOL juga merugikan pengguna jalan lain, mengancam keselamatan, membuat kendaraan rusak atau rem blong," ujar Satrio saat acara Forum Group Discussion (FG) tentang Kupas Tuntas Kebijakan ODOL di Hotel Patra, Semarang, Rabu (5/9/2018).</span></p><p><span>Satrio menyebutkan dengan aturan saat ini, pengendara ODOL akan mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dari aparat penegak hukum. Selain itu, pengendara angkutan juga mendapat penindakan di tempat.</span></p><p><span>"Penindakan pilihannya ada dua, barang diturunkan oleh pemilik barang dan menjadi tanggung jawab mereka, atau barang diturunkan ke gudang, yakni harus balik ke gudang," imbuh Satrio.</span></p><p><span>Satrio menambahkan penindakan berupa penurunan barang biasanya dilakukan di jembatan timbang. Sementara di Jateng baru ada dua jembatan timbang yang beroperasi, yakni di Wanareja dan Subah.</span></p><p><span>"Sesuai aturan lebar kendaraan maksimal adalah 2,5 meter, karena lebar lajur jalan 3,25 meter hingga 3,75 meter. Karena itu harus disesuaikan karena motongnya tidak mudah," terang Satrio.</span></p><p><span>Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Bakharuddin Muhammad Syah, menilai dengan adanya kebijakan ODOL dapat mengurangi terjadinya kecelakaan.</span></p><p><span>"Kalau kita lihat kemacetan di Jabodetabek kerugian mencapai Rp100 triliun. Maka kalau dibiarkan kerugian akan bertambah, baik dari infrastruktur, bahan bakar, hingga kualitas udara," ujar Bakharuddin.</span></p><p><span>Ia mengajak semua kalangan pengusaha untuk tidak mementingkan keuntungan semata, namun juga memikirkan keamanan dan keselamatan di Jalan.&nbsp;</span></p><p><span>"Kita harus sama-sama. Kita tidak mau di lapangan ditemukan pengusaha angkutan kelebihan muatan, jadi menyita waktu dan tenaga. Saya mohon kepada pemilik angkutan barang mau bekerja sama," tutur Dirlantas Polda Jateng. <br /></span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya