SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumpulkan perwakilan warga dari 16 desa yang terdampak pencemaran limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jateng, Srondol, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (30/11/2018) siang.

Ke-16 desa yang terdampak bau PT RUM Sukoharjo itu yakni Desa Gupit, Nguter, Baran, Lawu, Daleman, Pondok, Kepuh, Kedungwinong,Plesan, Celep, Juron, Serut, Tanjungrejo, Hangglengan, Pengkol, dan Tanjung.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala DLH Jateng, Sugeng Riyanto, menyebutkan ini baru kali pertama Pemprov Jateng menangani polemik PT RUM Sukoharjo secara intensif. Sebelum menggelar pertemuan dengan warga, DLH Jateng lebih dulu menggelar koordinasi dengan para pimpinan daerah, termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan DLH Sukoharjo.

“Bukan apa-apa. Sebenarnya kami ingin menangani permasalahan ini dari awal. Tapi, secara kewenangan PT RUM ada di Pemkab Sukoharjo. Secara perizinan, amdal [analisis dampak lingkungan], kewenangan ada di sana [Pemkab Sukoharjo],” ujar Sugeng saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Jumat siang.

Sugeng menyebutkan Pemprov Jateng akhirnya harus turun tangan menyusul polemik PT RUM Sukoharjo dengan warga yang tak kunjung usai. Warga 16 desa, terutama Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, menolak keberadaan pabrik karena mengeluarkan bau yang menyengat hingga menggangu aktivitas sehari-hari.

“Pak Gubernur [Ganjar Pranowo] meminta kami untuk turun tangan menyelesaikan kasus PT RUM ini. Warga yang terdampak sudah cukup lama resah. Apalagi bau yang dihasilkan katanya seperti septic tank,” imbuh Sugeng.

Sugeng menyebutkan dari penelusuran tim DLH Jateng memang diketahui jika bau limbah pabrik PT RUM Sukoharjo itu belum memenuhi baku mutu. Oleh karena itu, Pemprov Jateng akan merekomendasikan PT RUM untuk memenuhi prosedur baku mutu tersebut sebelum menggelar uji coba produksi maupun beroperasi secara resmi.

Senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Jateng itu meminta PT RUM Sukoharjo memenuhi prosedur baik secara aspek sosial maupun teknis, yakni lingkungan hidup.

“Permasalahan ini cukup pelik. Pabrik sudah jadi dan uji coba. Tapi saat uji coba ada permasalahan dengan warga. Maka itu, kami minta diselesaikan dulu permasalahan itu. Nanti kami akan panggil PT RUM dan minta kesanggupan sampai kapan bisa memenuhi prosedur itu. Kalau belum bisa ya tidak boleh uji coba maupun beroperasi,” terang Puryono.

Sementara itu, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan yang diinisiasi DLH Jateng itu mengaku merasa terganggu dengan bau yang dihasilkan pabrik PT RUM Sukoharjo. Ia mengaku bau tersebut mirip dengan tangki penampung kotoran sehingga mengganggu aktivitas warga.

“Baunya kayak septic tank. Kami sih maunya pabrik itu ditutup saja daripada meresahkan warga,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya