SOLOPOS.COM - Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (3/10/2019). Mereka menuntut kenaikan UMK berdasarkan KHL. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyatakan telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) guna menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng pada 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, menanggapi aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan buruh di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (2/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam unjuk rasa itu, ratusan buruh yang berasal dari berbagai daerah di Jateng menyuarakan berbagai tuntutan. Salah satu tuntutan yakni Pemprov Jateng menetapkan UMK 2020 di Jateng berdasarkan survei KHL dan bukan mengacu pada Peratuaran Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

“Untuk penentuan UMK, kajian berdasarkan peraturan dilakukan lima tahun sekali. Ini tahun keempat dan pemerintah tentu sudah melakukan kajian,” ujar Sri Puryono.

Sri mengaku pihaknya telah menyampaikan tuntutan buruh kepada pemerintah agar menentukan UMK 2020 berdasar KHL. Pemerintah pusat pun diyakini sudah melakukan kajian berdasar survei KHL Jateng.

“Tahun 2019 merupakan tahun keempat dilaksanakannya PP 78/2015 tentang Pengupahan. Meskipun sekarang memasuki tahun keempat, namun sudah dilakukan kajian ulang,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyatakan PP 78/2015 tidak bisa lagi dijadikan pedoman dalam menentukan upah buruh atau UMK. Hal itu dikarenakan sejak diterbitkannya PP78/2015 hingga sekarang fluktuasi kebutuhan barang pokok terus terjadi.

Ia pun menilai penetapan UMK dengan PP 78/2015 sangat merugikan buruh karena kenaikan upah hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi bukan KHL. Jika didasarkan itu, maka kenaikan UMK hanya berkisar 8%.

“PP 78 itu kan sebenarnya di bawah UU Ketenagakerjaan. Kalau UU harus menggunakan KHL, kenapa masih menerapkan PP 78? Memang pemerintah bisa menjamin selama lima tahun [penerapan PP 78] tidak terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok. Makanya, harus berdasar KHL,” ujar Aulia saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (3/10/2019).

Aulia mengaku telah melakukan survei KHL di Ibu Kota Jateng, Kota Semarang, selama Januari-September 2019. Dari survei itu ditemukan jika kenaikan UMK di Jateng sesuai KHL harusnya sekitar 26%.

“Kita memang baru survei di Semarang saja. Kalau berdasar survei KHL kita di Semarang itu harusnya kenaikan upahnya sekitar 26%. Jadi dari Rp2,5 juta menjadi Rp3,1 juta,” tegas Aulia terkait UMK Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya