SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk lebih peduli terhadap keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten dan kota karena badan tersebut mestinya menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

“Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan BPSK,” kata Koordinator Komisi IV Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Yakin Setiabudi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, peraturan tersebut menegaskan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan BPSK sebagai tanggung jawabnya. Ia menambahkan keberadaan BPSK sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

Ekspedisi Mudik 2024

“BPSK merupakan lembaga yang bisa dimanfaatkan masyarakat jika merasa dirugikan sebagai seorang konsumen,” katanya sebagaimana dipublikasikan kantor Berita Antara, Kamis (18/4/2019).

Ia mengatakan keputusan yang dihasilkan BPSK atas suatu penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat. Namun, kata dia, hingga saat ini belum seluruh kabupaten ataupun kota di Jateng memiliki BPSK. Dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, BPSK baru terbentuk di 14 daerah.

“Dari jumlah itu, lima daerah di antaranya sudah habis masa baktinya dan belum terbentuk kembali,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta ketegasan pemerintah provinsi untuk segera membentuk BPSK dan mendukung seluruh perangkat pendukungnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya