SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)-
-Dana senilai Rp 1,4 triliun dianggarkan Pemerintah Pusat tahun ini melalui Pemerintah Provinsi Jateng untuk membayarkan tunjangan 56.208 guru yang tersertifikasi.
Alokasi anggaran yang sama dipastikan meningkat pada tahun 2010 dengan nilai mencapai Rp 2,5 triliun disebabkan bertambahnya guru yang tersertifikasi dan kenaikan gaji.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan guru diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja para tenaga pendidik.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dipaparkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Sunarto, anggaran sebesar itu dibayarkan tidak hanya untuk tunjangan guru tahun ini saja, namun juga rapelan tahun lalu.
“Ada guru yang sudah dinyatakan lulus tahun sertifikasi tahun 2008 lalu namun SK-nya baru diterima sekarang, maka tunjangannya dibayarkan sejak tahun 2008. Ada yang rapelannya sampai 12 bulan,” ungkapnya, Senin (23/11) di Kantor Disdik Jateng.

Ia mengimbau kepada guru yang telah lulus sertifikasi namun belum menerima SK agar tidak khawatir. Karena tunjangan sertifikasi tetap dibayarkan sesuai dengan tanggal dinyatakan lulus begitu SK terbit.

Besarnya tunjangan bagi guru PNS yang tersertifikasi Rp 1,5 juta/bulan. Sedangkan bagi guru non-PNS tunjangan diberikan senilai gaji pokok/bulan yang mereka terima. Jateng memperoleh jatah sertifikasi sebanyak 29.000 guru tiap tahunnya.

Sunarto menekankan agar pemberian tunjangan ini mampu memotivasi para tenaga pendidik ini untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas mereka. Karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas tenaga pendidiknya. Tapi diakuinya, masih banyak juga guru yang setelah disertifikasi malah semakin mundur profesionalitasnya.

Lebih jauh Sunarto menjelaskan, alokasi sertifikasi bagi guru PNS lebih besar dibandingkan guru non-PNS (guru yayasan). Namun dari alokasi sekitar 20 persen bagi guru non-PNS tidak bisa terserap seluruhnya. Hal ini disebabkan banyak guru non-PNS yang statusnya belum menjadi guru tetap yayasan.
“Saat ini tidak ada istilah guru swasta namun yang ada guru PNS dan non-PNS. Bagi guru non-PNS harus jadi gury tetap yayasan untuk bisa ikuti sertifikasi,” tandasnya.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya