SOLOPOS.COM - Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

JAKARTA–Pelantikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih dijadwalkan tanggal 7 Oktober 2012. Namun, bila terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan bisa mundur. Bagaimana skenario Pemprov DKI?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, bila nantinya DPRD menetapkan pelantikan Jokowi akan diundur dari tanggal 7 Oktober 2012, maka harus ada pejabat sementara yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta. Pejabat sementara itu bisa berupa pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt).

“Jika nanti pelantikan diundur, maka ada Plh atau Plt,” ujar Fadjar kepada wartawan usai acara Pembukaan United Cities Local Government Asia Pasific di Hotel Borobudur jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Fadjar menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara gubernur DKI, Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menujuk Plt atau Plh Gubernur DKI Jakarta.

“Nanti yang menentukan apakah Plh atau Plt ya Menteri Dalam Negeri,” kata Fadjar.

Lebih lanjut, perbedaan antara Plh dan Plt adalah terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut.

“Biasanya Plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari. Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya, dia akan berakhir masa tugasnya jika sudah ada gubernur dan wakil gubernur yang tetap,” kata Fadjar.

“Umumnya pejabat eselon 1 dari kemendagri yang dilimpahkan kewenangannya sebagai Plh atau Plt Gubernur. Nanti yang menentukan apakah Plh atau Plt ya Menteri Dalam Negeri. Yang pasti, tidak pernah ada kejadian dalam sejarah Sekda menjadi pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya