SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya mengklaim pemerintah pusat telah menyetujui keputusan <a href="http://news.solopos.com/read/20180926/496/942181/anies-baswedan-cabut-izin-reklamasi-13-pulau" target="_blank" rel="noopener">penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta</a>.</p><p>Dia menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bertemu dan melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. "Minggu lalu, Pak Gubernur bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia [Siti Nurbaya] angguk-angguk, artinya tahu ya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).</p><p>Bahkan, kata Marco, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Mengacu pada respons tersebut, dia menilai pemerintah pusat telah setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Anies terkait nasib 17 pulau di Teluk Jakartam</p><p>"Kita anggap Ibu Menteri adalah pemerintah pusat, ya setuju," tutur Marco.</p><p>Terkait Keppres 52/1995 tentang Proyek Reklamasi di Pantura, dia menilai Pemprov DKI tidak melanggarnya. Bahkan dia mengatakan <a href="http://news.solopos.com/read/20180705/496/926331/soal-reklamasi-anies-baswedan-dihentikan-ya-dihentikan-titik" target="_blank" rel="noopener">Anies Baswedan</a> berpegang pada keputusan yang diteken oleh Presiden RI kedua Soeharto "Kita berpegang pada Keppres yang lama itukan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," ucapnya.</p><p>Setelah ini, Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan penataan di wilayah pesisir serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk berkoordinasi terkait dengan pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.</p><p>"Dari koordinasi tersebut nantinya akan dibuat satu Raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pemerintah," jelasnya.</p><p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut. Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan dari rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018 lalu melalui Peraturan Gubernur No 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.</p><p><a href="http://news.solopos.com/read/20180613/496/922255/lanjutkan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-anies-baswedan-dikecam" target="_blank" rel="noopener">Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan</a> menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, namun juga secara keseluruhan. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya