SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memangkas atau merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini jumlahnya mencapai 7.100 pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan rencana perampingan bukan saja akan melakukan pemutusan kerja, melainkan juga terdapat sekitar 800 pegawai yang diperkirakan sampai di masa pensiun.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Efisiensi 1.100 eselon IV, iya dirampingkan. Ada yang pensiun sekitar 800 pegawai,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, perampingan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta baru dapat dilakukan setelah Peraturan Daerah No.10/2014 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami tunggu revisi Perda No.10/2014. Akan ada banyak perombakan,” tuturnya.

Saat ini, sedang ada di Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rencananya 11 atau 12 Agustus 2014 akan dibahas dalam Rapat Paripurna. “Sekarang sudah ada di balegda kemungkinan 11-12 Agustus dibahas, diparipurnakan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya