SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah menyatakan menolak kebijkan Kementerian Perhubungan memotong kelebihan panjang truk yang dianggap overdimension. Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko.

Bambang Widjanarko menuturkan Kemenhub tidak boleh secara langsung melakukan pemotongan truk yang dianggap overdimension. Menurutnya, tindakan pemotongan bak truk yang dianggap terlalu panjang dan melebihi ketentuan itu terlalu gegabah dan tidak sesuai dengan wewenang Kemenhub. 

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dia beranggapan tindakan eksekusi hanya bisa dilakukan jika truk melanggar dan mengabaikan lalu diberi surat tanda buktu pelanggaran (tilang). Rekomendasi eksekusi memotong bak truk bahkan harus melalui proses inkrah di pengadilan.

“Pemotongan terhadap truk-truk over dimensi akan dilakukan setelah diberi peringatan yang diabaikan, lalu diberi penindakan dan setelah ada keputusan inkrah di pengadilan, baru mungkin diadakan pemotongan,” kata Bambang, Selasa (30/7/2019).

Inkrah atau keputusan tetap pengadilan, kata Bambang, harus dikantongi oleh Kemenhub juga, jika ke depannya akan menindak truk yang kedapatan secara fisik overdimensiondi jembatan timbang atau di jalan raya. “Harus lewat penilangan dulu, penindakan terhadap fisik truk misalnya, sehingga pemotongan atau penurunan muatan atau pencoretan truk harus disertai keputusan pengadilan dahulu,” tuturnya.

Jika Kemenhub tidak berpegang pada rekomendasi inkrah pengadilan, maka tindakan Kemenhub telah melanggar hukum. Diingatkannya, dalam UULAJ bahkan tidak diatur tentang diperbolehkan institusi itu menurunkan muatan, mencoret-coret, atau bahkan memotong truk. “Jika belum melalui proses dan inkrah di pengadilan langsung dipotong atau dicat atau diturunkan muatannya kan berarti Kemenhub melanggar hukum perusakan properti,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengungkap jika fakta di lapangan ada sekitar 80% truk yang berkeliaran tidak sesuai dengan aturan tonase maupun dimensi. Jumlah itu bukan hanya dari para anggota Aptrindo tapi dari organisasi lainnya pula. “Tentang dimensi dan tonase juga belum seragam masing-masing petugas dalam memberikan sanksi, seperti yang terjadi pada pemanasan penindakan tahun lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang, masih merasa kesulitan untuk  mengkurasi seberapa banyak anggotanya yang ada di Jateng dan DIY melanggar aturan tonase overdimension dan overloading (ODOL) truk. Dikarenakan masih adanya pro dan kontra terkait kebijakan truk ODOL. “Kelompok yang setuju penindakan ODOL dilakukan secara rigid beralasan agar ongkos muat perkilogramnya bisa naik dan kendaraan jadi lebih awet. Kelompok yang tidak setuju beralasan agar tidak terjadi inflasi, akibat ongkos muat per Kg barang jadi lebih mahal disaat harga-harga sudah mahal,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya