SOLOPOS.COM - Puluhan pemohon mengantre saat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/11/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jumlah pemohon surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK di Mapolres Sukoharjo naik tiga kali lipat. Hal ini seiring proses pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2019.

Jumlah pemohon SKCK menembus 150 orang per hari sementara hari biasa hanya 50 orang per hari. Pantauan Solopos.com, akhir pekan lalu, puluhan pemohon mengantre depan loket pendaftaran SKCK Mapolres Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka duduk berjejer di kursi depan loket pendaftaran SKCK. Saking banyaknya, sebagian pemohon menunggu di luar ruangan loket pendaftaran SKCK. Para pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan saat mengurus SKCK.

Bermula Dari 1 Guru Positif Tanpa Gejala, Begini Kronologi Penularan Covid-19 SMAN 1 Polokarto Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka memakai masker dan physical distancing untuk mencegah persebaran Covid-19. Kasatintelkam Polres Sukoharjo, AKP Yuni Marsianto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan lonjakan jumlah pemohon SKCK terjadi sejak masa pemberkasan CPNS, Senin (2/11/2020).

Pemberkasan CPNS dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen termasuk SKCK dari Polri. “Setiap hari, jumlah pemohon SKCK sekitar 150 orang. Padahal, hari biasa tak lebih dari 50 orang,” katanya kepada Solopos.com, Jumat.

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan dan pengguna bisa memperpanjang kembali. Dalam SKCK disebutkan apakah warga negara memiliki catatan kejahatan atau tidak.

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

Proses pengurusan SKCK secara online. Pemohon wajib melengkapi berkas dokumen persyaratan administrasi pengurusan SKCK di Mapolres Sukoharjo. Misalnya, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, dan pas foto.

Melengkapi Berkas

Setelah melengkapi berkas persyaratan dokumen, pemohon mengambil SKCK di kantor kepolisian. “Hanya butuh dua menit untuk mengurus SKCK karena proses pengurusannya secara online. Ini kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK,” ujarnya.

Kepolisian membatasi jumlah pemohon SKCK maksimal 150 orang setiap hari. Hal ini untuk mencegah kerumunan massa pada loket pendaftaran SKCK. Pemohon bisa mengurus SKCK pada hari berikutnya.

203 Pedagang Pasar Kembang Solo Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp500 Juta, Pelakunya Bakul Gorengan

Kasatintelkam menyampaikan kondisi serupa terjadi saat pendaftaran rekrutmen CPNS pada beberapa tahun lalu. Kala itu jumlah pemohon SKCK di Mapolres Sukoharjo membeludak hampir setiap hari.

Kendati jumlah pemohon meningkat, tidak ada penambahan petugas pada loket pendaftaran SKCK. “Saya memprediksi lonjakan pemohon SKCK terjadi hingga pemberkasan seleksi CPNS berakhir,” katanya.

Seorang pemohon SKCK asal Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Ningrum, mengatakan pemberkasan CPNS secara online melalui akun masing-masing CPNS. CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang mereka unggah bersama dokumen lain termasuk SKCK mulai 1 November-30 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya