SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid test (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemohon surat keterangan sehat dengan rapid test atau tes cepat Covid-19 secara mandiri di Sukoharjo didominasi pekerja pekerja yang hendak ke luar daerah.

Surat keterangan sehat dengan rapid test mandiri menjadi syarat utama melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat telah menerbitkan SE No 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aturan itu bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan mencegah persebaran pandemi Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan, ada sejumlah persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Ngonthel Sendirian, Bocah Perempuan Weru Sukoharjo Tersesat di Notosuman Solo, Begini Ceritanya

Calon penumpang wajib melengkapi dokumen yang menyatakan negatif Covid-19. “Sebagian besar pemohon surat keterangan sehat dan rapid test mandiri di Sukoharjo adalah pekerja. Utamanya untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, kepada Solopos.com, Rabu (24/6/2020).

Calon penumpang kereta api maupun pesawat, kata Yunia, wajib mengantongi surat keterangan sehat, rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji rapid test mandiri dengan hasil nonreaktif hanya berlaku tiga hari. Sementara surat keterangan PCR dengan hasil negatif belaku selama tujuh hari.

Tambah Lagi, Tenaga Kesehatan ASN Pemkot Solo Tertular Rekan Positif Covid-19

Tak hanya itu, calon penumpang wajib membawa identitas diri saat menempuh perjalanan ke luar daerah. Menurut Yunia, sejumlah rumah sakit negeri dan swasta di Sukoharjo melayani permohonan surat keterangan sehat dan rapid test mandiri atau PCR.

Tracing Kontak Erat

“Gugus tugas juga memasifkan rapid test untuk tracing atau melacak masyarakat yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif,” ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tersebut menyampaikan rapid test yang digelar gugus tugas memasuki tahap VII. Kali terakhir, gugus tugas juga menggelar rapid test yang diikuti unsur Forkopimda Sukoharjo.

Kades Positif Covid-19, Kantor Desa Bekonang Sukoharjo Sementara Dikosongkan

Selanjutnya, giliran 40 anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sukoharjo menjalani rapid test pada pekan lalu. “Alhamdulillah, tidak ada yang hasilnya reaktif. Kami bakal melakukan rapid test dengan sasaran anggota keluarga atau masyarakat kontak erat pasien positif baru,” papar dia.

Sementara itu, Kasubbag Hukum, Humas dan Informasi RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, menyatakan pelayanan rapid test mandiri diluncurkan awal Juni. Hingga sekarang, jumlah pemohon rapid test mandiri di rumah sakit itu mencapai 188 orang.

Guru SMP Cabuli Murid Sampai Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Jumlah pemohon rapid test mandiri diperkirakan meningkat seiring penerapan kenormalan baru. Biaya penerbitan surat keterangan rapid test mandiri Rp343.090-Rp346.090.

Sementara biaya penerbitan surat keterangan sehat Rp54.500-Rp58.000. “Tarif penerbitan rapid test mandiri menyesuaikan harga bahan medis habis pakai [BMHP] rumah sakit. Pemohon bakal diperiksa dokter spesialis penyakit dalam sebelum menjalani rapid test mandiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya