SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jumlah pemohon akte kelahiran di Kantor Badan Perizinan Terpadu (BPT) Sragen membeludak sampai lima kali lipat. Pemohon pada hari biasanya hanya berkisar 80 pemohon per hari, namun hingga Selasa (21/12) jumlah pemohon akte meningkat sampai 500 pemohon per hari.

Akibat jumlah pemohon akte kelahiran meningkat, areal parkir depan Kantor BPT Sragen juga melebar sampai hampir depan gapura masuk kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen. Bahkan beberapa pemohon sempat protes, lantaran pintu pelayanan ditutup. “Masak baru pukul 10.00 WIB, pelayanan sudah tutup. Kasihan para pemohon dong,” ujar salah satu pemohon Suyadi, 50, kepada Espos, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Kepala BPT Sragen Tugiyono saat dijumpai wartawan mengaku meningkatnya permohonan akte kelahiran dipicu adanya ketentuan dalam UU 23/2006 Pasal 31 atau Pasal 32. Dalam UU tersebut, terangnya, ada ketentuan pembuatan akte kalahiran setelah 1 Januari 2011 harus ada pengesahan dari Pengadilan Negeri (PN).

“Dengan ketentuan tersebut, warga masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan akte kelahiran sebelum 1 Januari 2011. Mereka menghindari proses pembuatan akte kelahiran melalui pengadilan, karena prosesnya akan cukup lama. Untuk meningkatkan pelayanan, kami menambah tenaga pelayanan akte kelahiran dari enam orang menjadi 10 orang,” ujar Tugiyono.

Lebih lanjut Tugiyono mengungkapkan meski jumlah pegawai ditambah, namun BPT tetap mengalami kewalahan, saking banyaknya pemohon. Jumlah pemohon hingga Selasa, tambahnya, mencapai 500 orang. Padahal idealnya proses permohonan akte kelahiran membutuhkan waktu paling cepat tiga hari setelah mengajuan.

Dia menguraikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sragen melakukan sosialisasi terkait ketentuan UU itu sudah lama. Dengan sosialisasi itu, paparnya, kesadaran masyarakat meningkat untuk mengurus akte kelahiran. “Untuk pelayanan, kami membuka jam kantor sampai pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya