SOLOPOS.COM - internet

Yogyakarta–Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan mengenai larangan merokok di kantor pada setiap Jumat selama jam kerja bagi karyawan instansi di lingkungan pemerintahan kota, kecuali di tempat yang telah ditentukan.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai struktural dan nonstruktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, kecuali di tempat khusus yang telah disediakan untuk merokok,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Rapingun, Jumat (16/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, sebelum diberlakukan larangan itu telah didahului dengan imbauan untuk tidak merokok di kantor pada setiap Jumat.

“Jadi, larangan tersebut tidak serta merta langsung diberlakukan, karena sebelumnya sudah ada proses, hingga akhirnya secara resmi diberlakukan melalui surat edaran,” katanya.

Ia mengatakan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mendukung adanya larangan tersebut, meskipun wali kota sendiri perokok berat.

“Bagi saya, larangan merokok itu memiliki dua makna penting, yaitu dari segi kesehatan, dan mengurangi polusi udara,” katanya.

Pemkot Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/004/SE/2010 tertanggal 8 Januari 2010 tentang Larangan Merokok pada setiap Jumat.

Dalam surat edaran itu juga ada imbauan kepada seluruh karyawam Pemkot Yogyakarta untuk tidak merokok pada Senin hingga Kamis di tempat umum, di ruang rapat, serta di tempat kerja.

“Kami masih mempertimbangkan untuk menerapkan peraturan tersebut bagi tamu maupun warga masyarakat yang datang ke Balai Kota Yogyakarta. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban sudah diberlakukan peraturan itu, tetapi di balai kota belum,” katanya.

Menurut Rapingun, pihaknya mengisyaratkan larangan merokok setiap Jumat tersebut bisa saja kemungkinan ditingkatkan menjadi “hari bebas rokok” dalam satu pekan, sehingga larangan merokok tidak hanya satu hari.

Sementara itu, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan Klinik Konsultasi Berhenti Merokok di RSUD Wirosaban, dan di 18 puskesmas di kota ini.

“Klinik tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat umum maupun pegawai pemerintah yang ingin berhenti merokok. Konsultasi tidak dipungut biaya,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo mengatakan karyawan instansi di lingkungan pemerintah kota yang memiliki kebiasaan merokok jumlahnya lebih kecil dibanding mereka yang tidak merokok.

Ia menyebutkan misalnya di Bagian Organisasi, dari 20 karyawan hanya dua orang yang merokok. Menurut dia, salah satu tempat di Kota Yogyakarta yang setiap hari sudah bebas dari asap rokok adalah Taman Pintar.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya