SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah kota Solo menolak tuntutan pengelola Pondok Persada Jurug, atas ganti rugi kompleks tersebut, sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ini dilontarkan pengelola karena lahan pondok itu akan digunakan untuk perluasan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Suharto saat ditemui Kamis (12/5) mengungkapkan pengelola Pondok Persada Bengawan, tidak berhak menuntut ganti rugi, karena tanah tersebut merupakan tanah hak pakai Pemkot Solo. Untuk pemberian ganti rugi bangunan, harus melalui proses penghitungan aset oleh tim indepanden.

Budi mengatakan, hasil kajian sebelumnya menunjukkan nilai ganti rugi bangunan tidak mencapai angka Rp 2 miliar. Budi juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban yang selama ini tidak dilakukan oleh pengelola. Menurutnya, selaku pengelola lahan tersebut pihak Pondok Persada Bengawan, seharusnya memberikan kontribusi kepada Pemkot, selaku pemilik hak pakai lahan.

Sebelumnya, lahan Pondok Persada Bengawan, sedang diinternalisasi menjadi bagian pengembangan kawasan TSTJ. Hal ini karena masa kontrak lahan oleh pengelola Pondok selama 20 tahun, sudah habis. Pengembangan TSTJ ini karena investor hanya mau menanamkan modal di TSTJ bila lahan cukup luas.  Pengelola Pondok Persada Bengawan Sarimin Tjiptomihardjo menyatakan bersedia melepas hak pengelolaan lahan dengan kompensasi Rp 2 miliar.[SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya