SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi positif niat pengelola Pondok Persada Bengawan (PPB) di Kentingan, Jebres, Sarimin, yang membuka celah untuk menegosiasikan nilai ganti rugi. Namun Pemkot tetap akan memperhitungkan terlebih dulu hak dan kewajiban antara Pemkot dengan PPB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto menanggapi pernyataan Sarimin tentang negosiasi nilai ganti rugi PPB tersebut, Senin (16/5/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tentunya akan tetap bernegosiasi dengan pengelola PPB, namun perhitungan tentang hak dan kewajiban antara Pemkot dan PPB juga tetap akan dilakukan. Dalam hal ini agar bisa adil bagi kedua pihak, baik Pemkot ataupun bagi pengelola PPB sendiri,” tegas Sekda.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya