Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo, Selasa (21/6) mengirimkan surat teguran kepada PT Wirataruna Semarang, selaku pemilik proyek pembangunan mal di kawasan Sari Petojo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Suharto di Balaikota Solo hari ini mengatakan, surat teguran tersebut sebagai kelanjutan dari surat teguran pertama, yang telah dikirimkan Pemkot kemarin, namun tidak diindahkan oleh pemilik proyek. Menurutnya, surat teguran itu juga sekaligus sebagai perintah untuk menghentikan pembangunan proyek, selama proses kajian status Benda Cagar Budaya (BCB) oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala—BP3 selesai dilakukan. Budi mengatakan, Pemkot Solo terus memantau perkembangan proyek itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda