SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Solo tidak akan mencairkan bantuan dana rumah tak layak huni (RTLH) yang menempati rumah di area bantaran sungai maupun pinggir jalan yang berstatus tanah milik negara. Hal itu ditegaskan Kepala Bapermas P3A dan KB, Hasta Gunawan, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (30/10/2012).

“Status tanah milik negara atau tanah yang tidak jelas kepemilikannya tidak mungkin mendapat bantuan dari pemerintah,” jelas Hasta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hasta menerangkan bantuan dapat dicairkan apabila terdapat pengecualian perubahan kebijakan dari dinas terkait.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semisal Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengeluarkan kebijakan yang berisi bahwa daerah itu (bantaran) dijadikan hunian warga dan layak mendapat bantuan, maka yang demikian tentu menjadi pertimbangan sendiri,” terang Hasta.

Selama tidak ada kebijakan baru, kata Hasta, pihak Bapermas tidak bakal menyentuh dan memberikan bantuan. Sebab, dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan kecemburuan sosial antara warga yang secara resmi menempati rumah di atas tanah bersertifikat resmi sekaligus menerima bantuan RTLH.
“Makanya kami tidak mau berspekulasi. Kekhwatiran kami adalah ketika diberi bantuan, tiba-tiba wilayah bantaran akan dikembangkan lagi, kan bantuan bisa sia-sia,” terangnya.

Saat disinggung mengenai permintaan warga Dawung Tengah, Kelurahan Serengan, yang menempati rumah di bantaran Kali Premulung, pihaknya memersilahkan.

“Artinya sah-sah saja orang mengusulkan bantuan kepada kami. Namun prosesnya tidak mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Serengan, Restu Tyaswening, memaparkan warga yang menempati rumah di bantaran Kali Premulung memang tidak berhak mendapat bantuan RTLH. “Di kelurahan kami yang mendapat bantuan RTLH ada sembilan rumah. Dan perlu diketahui, yang mendapat bantuan RTLH itu rumah dengan status tanah bersertifikat resmi dan bukan tanah negara,” jelas Restu.

Mengenai pendataan yang dilakukan oleh Pemkot beberapa waktu lalu, Restu menerangkan tidak tahu atas maksud pendataan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya