SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Ahopefulsign.com)

Pemkot Solo akan menerbitkan Perda yang salah satunya mengatur sanksi bagi pemberi uang kepada PGOT.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum untuk mengatasi persoalan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam perda tersebut mencuat usulan pemberi uang atau barang kepada PGOT dikenai sanksi kurungan atau denda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Solo, Sutarja, mengatakan Perda tersebut saat ini masih dalam proses kajian akademis di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Solo.

“Naskah akademiknya sudah ada mudah-mudahan tahun ini selesai,” kata Sutarja, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu.

Sutarja mengimbau masyarakat tidak memberi uang atau barang kepada pengemis atau pengamen di persimpangan jalan. “Pemberi pun bakal dikenai sanksi. Sanksinya bisa kurungan tiga bulan atau denda sekian juta,” terang dia.

“Salurkan saja kepada lembaga yang tepat. Kalau memang se-RT semua suka memberi, kumpulkan lalu berikan kepada panti asuhan atau siapa yang membutuhkan. Itu lebih tepat,” lanjut Sutarja.

Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sisworyanta, mengatakan penerapan sanksi sosial berupa pemulangan kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat dinilai cukup membuat pada PGOT jera.

“Mereka yang sudah didata, kami bina, kami pulangkan kepada keluarga. Kami sampaikan kepada tokoh masyarakat setempat sebagai sanksi sosial. Banyak dari mereka yang jera,” kata Agus, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (6/2/2017).

Menurutnya, PGOT yang banyak ditemui di Kota Bengawan sebagian baru kali pertama terjaring operasi. Modusnya pun sekadar mencari makan karena kelaparan dan ditelantarkan anak-anaknya merantau ke luar kota.

“Dari PGOT yang kami jaring, kami temukan makanan di dalam tasnya. Ada dua kardus makanan. Jadi menurut kami, ini memang orang karena kelaparan atau ditelantarkan anak-anaknya yang tinggal di luar kota,” terang Agus.

Satpol PP, lanjut Agus, akan terus melakukan operasi baik siang maupun malam untuk mewujudkan Kota Solo bebas PGOT pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya