SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemkot Solo terpaksa menutup tiga tempat indekos campur laki-laki dan perempuan di Kota Bengawan lantaran dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.</p><p>Ketiga tempat indekos itu sudah diberi surat peringatan (SP) namun hingga SP III dilayangkan pemilik tempat indekos tak menggubris. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Arif Darmawan mengatakan merujuk pasal 15 Perda No. 9/2014, pemilik indekos wajib memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan sehingga tidak dalam satu bangunan.</p><p>&ldquo;Aturannya jelas, penghuni laki-laki dan perempuan harus dipisahkan,&rdquo; kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (25/4/2018).</p><p>Selain menegakkan Perda, razia digelar <a title="Pemkot Solo Ketir-Ketir Dana Revitalisasi Pasar Klewer Timur Tak Kunjung Cair" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909599/pemkot-solo-ketir-ketir-dana-revitalisasi-pasar-klewer-timur-tak-kunjung-cair">Pemkot Solo </a>&nbsp;melalui Satpol PP terkait laporan keresahan warga ihwal keberadaan tempat indekos yang kerap dijadikan tempat mesum pasangan tak resmi. Arif tak memungkiri tempat indekos campur rawan dijadikan lokasi mesum pasangan tak resmi.</p><p>Dari hasil razia selama ini, Satpol PP menemukan belasan tempat indekos campur. &ldquo;Kami layangkan surat peringatan. Tapi ada tiga yang tidak mengindahkan peringatan kami, jadi kami tutup,&rdquo; katanya tanpa memerinci lebih jauh tiga lokasi tempat indekos tersebut.</p><p>Hingga kini, razia tempat indekos masih terus dilakukan. Target sasaran razia dilakukan menyeluruh tempat indekos se-Kota Solo. Razia dengan menyisir lokasi indekos berpenghuni campur, maupun tempat indekos yang kerap diduga dijadikan tempat mesum.</p><p><a title="Pemkot Solo Minta Perum Damri Kembalikan BST" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/489/909358/pemkot-solo-minta-perum-damri-kembalikan-bst">Pemkot Solo </a>telah memetakan sejumlah lokasi indekos yang kerap dikeluhkan masyarakat. Namun, Arif tak memerinci lokasi indekos mana saja yang menjadi target razia. &ldquo;Kami tidak mungkin membeberkan di media massa. Nanti kalau dibeberkan mana saja lokasinya, namanya bukan lagi razia. Karena sudah bocor ke mana-mana,&rdquo; katanya.</p><p>Arif meminta pengurus RT/RW aktif melaporkan data tempat indekos baru. Terutama tempat tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat indekos baru. Hal ini terkait dengan penegakan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Setiap usaha pemondokan, baik yang dimiliki perorangan maupun badan, wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).</p><p>Pendataan ini sekaligus sebagai langkah pengawasan dan pembinaan oleh <a title="8 Keluarga Penghuni Lahan HP 105 Mau Pindah, Pemkot Solo Beri Dispensasi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/489/910552/8-keluarga-penghuni-lahan-hp-105-mau-pindah-pemkot-solo-beri-dispensasi">Pemkot Solo</a>. Minimal pendataan mempermudah Pemkot dalam mengawasi tempat indekos, termasuk pendataan meliputi penghuni indekos, baik yang datang maupun pergi.</p><p>Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan pengurus RT/RW minimal harus mengetahui aktivitas penduduk. Salah satu upayanya dengan pengawasan seperti mendata penduduk, termasuk yang tinggal di kontrakan dan tempat indekos. &ldquo;Ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,&rdquo; katanya. <br /><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya