Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, belum ada kejelasan pasti penyelenggara dan anggaran yang akan menanggung PPPK antara pemerintah pusat dan daerah.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rakhmat Sutomo, saat ditemui
“Masalah anggaran mengenai siapa yang menanggung jadi dan penyelenggaraan seleksi belum memperoleh keputusan. Kalau dibebankan di Pemda tidak memungkinkan, sekarang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] kan sudah selesai sehingga tidak memungkinkan untuk ditanggung Pemda,” ujarnya.
Menurut Rakhmat Sutomo, dalam perekrutan PPPK pada tahun 2019 hanya akan ada tiga formasi yakni pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian pada tenaga eks honorer kategori dua (K2).
Pada formasi pendidikan akan mengutamakan tenaga pendidik eks honorer K2 dengan jenjang pendidikan sarjana.
“Rencana mekanisme perekrutan yakni Pemda mengajukan formasi kebutuhan pegawai dan kesanggupan ketersediaan anggaran mutlak, namun saat rakornas dibantah daerah tidak bisa menyanggupi hal itu. Sehingga saat ini menunggu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Memang pada arahannya seleksi pada Februari berjalan tapi sistem seleksinya dilepas ke daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan seleksi akan diarahkan kepada kota yang memiliki fasilitas untuk menyelenggarakan dengan peralatan layaknya Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) termasuk segala pembiayaannya.
Ia menambahkan dalam rakornas itu dapat dikatakan deadlock karena seluruh daerah telah menutup penyusunan APBD. Namun, hal itu dapat dilaksanakan apabila ada surat dari Kemenkeu untuk APBD mendahului perubahan. Hal itu dirasa tidak memungkinkan dan sangat berisiko terhadap keuangan daerah.
Menurutnya, Kota Solo juga tidak dapat menyelenggarakan seleksi PPPK apabila seluruhnya ditanggung oleh Pemda. Ia berharap pelaksanaan seleksi PPPK seperti pelaksanaan CASN yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Seleksi PPPK tidak akan berlangsung dalam satu tahapan saja melainkan berulang kali hingga kebutuhan tenaga kerja tercukupi. Dalam seleksi PPPK tidak ada batasan usia, bahkan satu tahun menjelang pensiun pun masih dapat mengikuti seleksi.
Kota Solo diprakirakan dalam seleksi PPPK hanya akan membuka pada formasi pendidikan eks-K2 saja. Jumlah kebutuhan yang akan diserap juga belum dapat ditentukan pasalnya belum adanya kejelasan mengenai anggaran.
“Bagi kami itu masih gelap PPPK dan CASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak ada kata pelaksana kembali. Kita perlu membuat rumah dulu untuk pekerjaan pelaksana. Misalnya, penjaga SD harus dibuatkan rumah dulu apakah analis pekerjaan atau analis jabatan,” ujarnya.