SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemkot Solo tetap bersikeras untuk melepas kepemilikan Hotel Maliawan, yang berlokasi di tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar. Wakil walikota Solo FX. Hadi Rudyatmo mengungkapkan, mempertahankan hotel itu dinilai hanya akan membebani keuangan Pemkot. Rudy mengungkapkan atas dasar itulah diharapkan kalangan DPRD, bisa mengabulkan surat permohonan persetujuan (Permit) untuk pelepasan Hotel Maliawan.

Rudy menegaskan, jika kalangan DPRD bersikeras mempertahankan Maliawan, makan pelepasana asset bangunan hotel itu akan dilakuakn tanpa ijin dewan. Rudy mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan Permit surat pertama, sekitar pertengahan tahun 2011 lalu. Namun, DPRD mengabaikan Permit tersebut, dan justru mendorong Pemkot mengajukan permohonan kepada Pemprov Jateng, agar tanah yang ditempati Hotel Maliawan dihibahkan kepada Pemkot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Solo Budi Suharto mengungkapkan, dibandingkan pendapatan yang diperoleh, anggaran yang harus dikeluarkan, untuk pengelolaan dan pemeliharaan hotel itu jauh lebih besar. Pendapatan per tahunnya hanya Rp40 juta, sementara pengeluarannya mencapai Rp300 juta. Pengeluaran itu, misalnya untuk pemeliharaan gedung, rekening listrik, telepon, perawatan fasilitas serta gaji karyawan. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya