SOLOPOS.COM - Ilustrasi pandemi Corona. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo sudah menerbitkan Surat Edaran atau SE terbaru bernomor 067/3119 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

SE tersebut berlaku selama 11-19 Desember 2020. Isinya tidak banyak berubah daripada SE sebelumnya kecuali pada poin pelonggaran kegiatan pada rumah makan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam hal ini warung makan berbentuk angkringan atau penyajian makanan menggunakan piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup.

Tak Hanya Pilkada, Partisipasi Pemilih Pilkades 11 Desa di Boyolali Juga Tinggi

Selain itu, SE tentang penerapan protokol kesehatan Kota Solo itu juga mengatur pelayanan petugas khusus yang memakai masker dan sarung tangan. Makanan yang telah diserahkan kepada pelanggan juga tidak dapat diperjualbelikan kembali.

Poin lainnya terkait penerapan sanksi bagi setiap pelanggar akan kena sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, dan/atau kerja sosial.

SE tentang penerapan protokol kesehatan ini sebagai salah satu upaya menekan persebaran Covid-19 Kota Solo. Berdasarkan data hingga Selasa (15/12/2020), kumulatif jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 Solo mencapai angka 3.509 orang.

61 Warga Solo Meninggal Positif Covid-19 Dalam 15 Hari Terakhir, Total 176 Orang

Pengobatan Lebih Intensif

Perinciannya, 2.125 pulang/sembuh, 1.039 isolasi mandiri, 169 perawatan, dan 176 orang meninggal dunia. Dengan catatan itu, persentase kasus positif aktif berada pada angka 34%. Sedangkan case fatality rate (CFR) atau angka kematian mencapai 5,01%. CFR tersebut lebih tinggi dari angka nasional yakni 3%.

Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani,  mengatakan selain penegakan protokol kesehatan, salah satu upaya menekan kematian pasien Covid-19 adalah 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Satgas mendorong pengobatan atau penanganan/treatment rumah sakit lebih intensif agar kesembuhan meningkat. “Kami termasuk galak pada testing dan tracing, kalau pada treatment ini biasanya kami serahkan RS. Tapi, kami mendorong agar masyarakat juga kuat pada treatment dengan meningkatkan daya tahan tubuh,” ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Pengusaha Asal Solo Ini Punya 297 Restoran di 4 Negara, Semuanya Dikelola Sesuai Syariat Islam

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menambahkan mayoritas kematian pasien Covid-19 adalah pasien yang memiliki penyakit penyerta.

"Meski pada beberapa orang virus ini tidak menimbulkan gejala sakit atau asimtomatik, kalau kena orang yang memiliki penyakit sebelumnya bisa memperparah kondisi, hingga menyebabkan kematian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya