SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek pembangunan di lahan bekas Pabrik Es Saripetojo, Senin (20/6). Surat teguran kedua bahkan kembali dilayangkan Selasa (21/6), menyusul belum diindahkannya surat teguran pertama oleh pihak pelaksana.

Melalui teguran tersebut, Pemkot meminta agar pembongkaran terhadap bangunan tersebut dihentikan terlebih dulu. Terlebih karena Pemkot belum memberikan Izin Pengubahan Bangunan (IPB) atas bangunan itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto menjelaskan dua surat teguran itu dilayangkan Pemkot berturut-turut karena aktivitas pembongkaran bangunan di bekas Pabrik Es Saripetojo itu masih terus dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Senin kemarin sudah kami layangkan. Hari ini bahkan sudah ada tim yang kami turunkan langsung ke lokasi untuk meminta pelaksana proyek menghentikan aktivitas pembongkaran, namun ternyata tidak ada respons positif. Sehingga hari ini kami akan melayangkan surat teguran kedua,” terang Sekda ketika ditemui wartawan di Balaikota seusai menerima kedatangan sejumlah warga yang mengaku perwakilan masyarakat Kota Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekda menyatakan Pemkot siap melaporkan hal tersebut kepada polisi apabila sudah ada tiga kali surat teguran yang dilayangkan, namun aktivitas pembongkaran di lokasi itu tidak dihentikan. Saat ditanya tentang rentang waktu penyampaian surat teguran kepada pelaksana proyek, Sekda menjelaskan sebenarnya tidak ada batasan waktu untuk memberikan sebuah surat teguran kepada pihak-pihak tertentu. Sebab pihaknya menilai ada kondisi yang mendesak dalam kasus tersebut. Selain belum ada IPB dari Pemkot, Sekda mengatakan bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo tersebut masuk dalam daftar bangunan cagar budaya (BCB). Tentunya, lanjut dia, aktivitas pembongkaran di bangunan itu dilarang.

“Walaupun masih dalam pengkajian BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala-red), siapapun tidak boleh mengotak atiknya,” jelasnya. Di samping itu, Sekda mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa kajian itu sudah hampir selesai dilakukan oleh BP3 dan tengah diajukan penetapannya dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno mengatakan, hanya aturan Perda saja yang bisa menggagalkan pendirian mal. Menurutnya, Pemkot Solo dan kalangan legislatif sudah menyepakati penerapan Perda Perlindungan Pasar Tradisional. Di dalamnya mengatur radius aman pendirian pasar modern yakni 500 meter dari pasar tradisional, namun faktanya terdapat sejumlah pasar tradisional yang masuk di dalam radius itu jika mal tetap berdiri. Tanpa mengesampingkan aspek historis dan heritage bangunan pabrik, Sukasno lebih sepakat jika aturan Perda yang bisa meluruskan masalah itu.

“Bagaimana jika ternyata hasil kajian tidak menyatakan bahwa itu adalah bangunan cagar budaya? Maka dari itu perlu digali akar persoalan utama, yakni perlindungan terhadap pedagang kecil di pasar tradisional. Dan Solo sudah memiliki Perda itu,” jelasnya.

Terhadap persoalan tersebut, Sukasno meyakini Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) takkan membiarkan hal itu terjadi. Ia percaya bahwa Jokowi tetap konsisten dengan pembatasan mal di Kota Solo.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya