Senin, 18 Juli 2011 - 18:16 WIB

Pemkot Solo tak perlu keluarkan Perda cagar budaya

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah kota Solo, tidak perlu mengeluarkan atau membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk cagar budaya. Wakil Walikota Solo FX Hady Rudyatmo saat ditemui di Lapangan Kota Barat Senin (18/7) mengatakan, hal itu dikarenakan sudah ada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah, yang menggatur tentang benda-benda cagar budaya. Menurut Rudy, meskipun maksud dari Perda tersebut memang untuk menguatkan PP dan UU, namun dalam pembuatan Perda pasti mengacu pada keduanya.

Sedangkan terkait dengan penetapan bekas pabrik Es Sari Petojo, Rudy mengungkapkan, sebaiknya segera ditetapkan, karena mengacu PP dan UU bahwa usia bangunan 50 tahun, bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Selain itu, Rudy mengungkapkan, jika menunggu Perda cagar budaya tersebut ada, maka memakan waktu yang lama, dan bagunan Seri Petojo yang rusak, tidak segera diperbaiki. [SPFM/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif