SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah kota Solo, tidak perlu mengeluarkan atau membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk cagar budaya. Wakil Walikota Solo FX Hady Rudyatmo saat ditemui di Lapangan Kota Barat Senin (18/7) mengatakan, hal itu dikarenakan sudah ada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah, yang menggatur tentang benda-benda cagar budaya. Menurut Rudy, meskipun maksud dari Perda tersebut memang untuk menguatkan PP dan UU, namun dalam pembuatan Perda pasti mengacu pada keduanya.

Sedangkan terkait dengan penetapan bekas pabrik Es Sari Petojo, Rudy mengungkapkan, sebaiknya segera ditetapkan, karena mengacu PP dan UU bahwa usia bangunan 50 tahun, bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Selain itu, Rudy mengungkapkan, jika menunggu Perda cagar budaya tersebut ada, maka memakan waktu yang lama, dan bagunan Seri Petojo yang rusak, tidak segera diperbaiki. [SPFM/hen]

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya