SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan lima area merokok di sejumlah lokasi di wilayah Solo. Kendati demikian Pemkot Solo melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo memastikan belum ada sanksi bagi perokok yang ketahuan merokok di luar area tersebut.

Lima titik area merokok yang disiapkan itu, tiga di antaranya berada di Balaikota Solo, yaitu di sisi barat gedung Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Solo, gedung Tawang Praja dan kantor DKK Solo. Sedangkan dua yang lain berada di Kantor Kecamatan Banjarsari dan gedung DPRD Solo. Area merokok berupa ruangan seluas sekitar 6 meter persegi (m2) yang dibatasi dengan kaca. Ruang itu dilengkapi asbak, exhaust van, dan meja kursi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DKK Solo, Siti Wahyuninsih mengakui belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang merokok di fasilitas umum. Perda mengenai lingkungan hidup memang sudah menyinggung mengenai hal itu, namun Perda tersebut tidak mengatur tentang sanksi yang dikenakan pada para pelanggar.

“Kita pendekatan dari macam-macam cara. Ada Perda lingkungan hidup yang mengatur itu, tapi tidak mengatur soal sanksi. Akhirnya, kami hanya berharap pada Perda rokok, itu di bagian hukum,” ungkap Wahyuninsih, saat ditemui wartawan, di sela meninjau kondisi area merokok di kawasan Balaikota, Senin (7/12).

Dia menambahkan, pembangunan lima titik area merokok itu menghabiskan dana Rp 67 juta, dari bagi hasil cukai rokok. Wahyuningsih memperkirakan lima titik area merokok tersebut sudah berfungsi sebelum awal Januari.

Dia berharap, khususnya pegawai di lingkungan Pemkot Solo dapat menggunakan fasilitas itu, walaupun tidak ada sanksi bagi mereka yang merokok di luar area merokok. Pasalnya, imbuh dia, asap rokok memberikan pengaruh sama buruknya bagi orang-orang yang berada di sekitar perokok.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya