Solo [SPFM], Pemerintah kota Solo akan menerapkan tarif parkir yang baru, setelah disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur detail tarif sesuai zona parkir. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Yosca Herman Sudrajat, Rabu (28/12) di Balaikota Solo, besaran parkir akan berbeda setiap zonanya. Perbedaan zona ini, disesuaikan dengan potensi parkir di tiap titik. Yosca mengakui, bahwa tarif parkir di badan jalan pada pusat bisnis maupun perbelanjaan, akan jauh lebih tinggi.
Kawasan parkir yang berada di zona pusat ekonomi, juga dibuat lebih mahal, dibanding zona sosial. Kebijakan ini dilakukan, untuk mendorong pemilik kendaraan, agar parkir di dalam gedung, sehingga kepadatan jalan akibat parkir dapat dikurangi. Yosca mengaku, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian dari Walikota, terkait pengesahan Perwali ini.
Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali
Sementara itu, secara terpisah Walikota Solo Joko Widodo, mengaku telah menandatangani Perwali parkir tersebut. Jokowi juga menyatakan akan memanggil dinas terkait, dalam penerapan Perwali ini. Menurutnya, pemberlakukan tarif parkir harus diawali dengan kegiatan sosialisasi, kepada masyarakat maupun juru parkir. Untuk itu, pasca penerbitan Perwali, sosialisasi harus berlangsung secara maksimal. [SPFM/lia]