SOLOPOS.COM - Salah satu lapak tahu kupat di Selter Manahan, Solo, Kamis (18/1/2024). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tak siap dengan rencana Pemkot Solo memungut pajak ke PKL kuliner. PKL berharap pungutan pajak hanya menyasar usaha kuliner tertentu.

Salah satu pedagang soto lamongan di Jl Gatot Subroto, Solo, Bahar, 36, menjelaskan tidak siap dengan rencana Pemkot Solo untuk menarik pajak restoran ke PKL Soto, tahu kupat, dan bakso.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya gak siap karena apa-apa sudah mahal. Bahan baku naik. Sementara penjualan menurun sejak pandemi Covid-19. Belum pulih,” kata Bahar ditemui Solopos.com, Kamis (18/1/2024).

Bahar mengatakan sudah tujuh tahun berjualan di Kota Solo. Bahar pernah pindah tempat usaha sebelum menempati kontrakan di Jl Gatot Subroto.

Menurut Bahar, sudah dua tahun terakhir mematok sotonya Rp11.000 per porsi. Dia menghitung harga pokok produksi (HPP), antara lain harga bahan baku, beban sewa kontrakan, beban listrik, biaya air, dan beban gas.

“Untuk tenaga saya sendiri. Gak punya karyawan,” ungkap dia. Bahar berjualan saban hari pukul 06.30 WIB sampai malam.

Bahar berharap Pemkot Solo memungut pajak ke warung kuliner tertentu yang dinilai laris serta memiliki karyawan.

Hal serupa disampaikan PKL tahu kupat yang menempati Selter Manahan, Imam, 26. Dia tak siap ada pajak restoran sebab tarif retribusi Selter Manahan naik per Januari 2024.

“Retribusi sebelumnya dipungut Rp3.000 kini Rp9.000 per hari,” kata dia kepada Solopos.com. Menurut dia, harga satu porsi tahu kupatnya Rp10.000. HPP ditentukan antara lain bahan baku, retribusi, dan beban listrik.

Dia berharap pemungutan pajak kuliner ke PKL yang menyasar PKL tertentu yang dinilai laris. Pemkot Solo akan memaksimalkan pendapatan pajak dengan menyasar PKL bakso, soto, dan tahu kupat pada 2024. Pemkot Solo sudah meminta setoran pajak ke PKL sejauh ini, yakni Susu Segar Shi Jack.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tulus Widajat pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025 di Harris Hotel Solo, Rabu (17/1/2024).

Tulus menjelaskan Undang-undang No.1/2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlaku tahun ini membuat potensi pajak hilang, antara lain uji kelaikan kendaraan atau uji KIR.

Sementara itu, biaya untuk menjalankan program pembangunan Kota Solo mencapai Rp2,7 triliun pada 2025. Sedangkan pendapatan daerahnya Rp2 triliun.

Ada selisih kekurangan pendanaan sekitar Rp700 miliar. Pemkot Solo harus mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Solo Gatot Sutanto menjelaskan rekapitulasi pagu rancangan awal RKPD 2025 senilai Rp2.72.156.855.970,44.

Proyeksi APBD Kota Solo 2025, yakni bersumber dari PAD meliputi pajak daerah Rp592 miliar, retribusi daerah Rp85.572.662.482, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18.781.755.883, dan lain-lain berupa PAD yang sah Rp144.708.143.254.

Kemudian ada pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1.141.136.366.000 dan pendapatan transfer antardaerah Rp85.641.560.246.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya