SOLOPOS.COM - Penataan kawasan lahan eks HP 16 Kenteng, Semanggi, yang sekarang jadi lahan HP 001 Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Foto diambil Minggu (31/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Keinginan warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, yang berstatus hak pakai atau HP Pemkot Solo untuk mendapatkan tanah besertifikat hak milik bisa dibilang sangat kecil peluangnya untuk terpenuhi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebelumnya memang pernah satu kali melepas lahan HP yang kemudian menjadi permukiman warga besertifikat hak milik. Lahan tersebut yakni HP 16 di wilayah Semanggi (kini masuk Kelurahan Mojo), Kecamatan Pasar Kliwon.

Namun, proses untuk mengubah kepemilikan lahan dari milik Pemkot Solo menjadi milik perorangan dengan sertifikat hak milik itu butuh proses yang sangat panjang dan lama. Bahkan, sampai melewati tiga kali pergantian wali kota baru terselesaikan.

Seperti diketahui, lahan Bong Mojo Solo yang kini banyak terdapat hunian liar berstatus HP 62 dan HP 71 Pemkot Solo. Warga hunian liar di kawasan itu berharap bisa mendapatkan lahan legal besertifikat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, saat ditemui Solopos.com, Rabu (20/7/2022), mengatakan Pemkot Solo baru sekali melepaskan lahan hak pakainya ke masyarakat.

Baca Juga: 12 Hektare Lahan Makam Bong Mojo Solo Diukur, Banyak Patok Bergeser

Menurut Slamet, pelepasan lahan itu sudah sesuai aturan undang-undang dan sebagai wujud kepedulian Pemkot Solo kepada masyarakat. “Hingga sekarang, baru satu kali Pemkot Solo melepas status kepemilikan lahan dan diberikan kepada masyarakat. Itu di Semanggi,” ungkapnya.

Banyak Syaratnya

Slamet menuturkan awalnya tanah itu berstatus HP nomor 16 milik Pemkot Solo. Lalu Pemkot melepas lahan itu untuk diberikan kepada masyarakat yang sudah lama menempatinya.

Warga mendapatkan legalitas berupa sertifikat hak milik. “Itu menunjukkan Pemkot Solo memperhatikan warganya yang memang benar-benar membutuhkan lahan dan sesuai prosedur undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Hunian Liar Menjamur di Bong Mojo Solo, Disebut Karena Minim Pengawasan

Slamet mengakui memang ada peluang bagi Pemkot kebijakan untuk mengubah status lahan milik pemkot menjadi milik warga. Namun, prosedur yang harus dilalui sangat panjang. Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum perubahan status lahan itu bisa diproses.

“Prosesnya makan waktu bertahun-tahun, seperti di Semanggi, warga sudah tinggal di sana puluhan tahun. Mereka harus menunggu prosesnya, kelengkapan administrasinya, baru bisa diubah statusnya. Itu pun harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dulu,” ulasnya.

Mengenai alih status tanah HP milik Pemkot Solo itu, Slamet bercerita awalnya digagas Jokowi saat menjabat Wali Kota Solo. Kemudian dilanjutkan saat era Wali Kota FX Rudyatmo, dan selesai di era Wali Kota Gibran. Proses alih status lahan ini, menurut Slamet, menjadi percontohan di tingkat nasional.

Baca Juga: Digusur, Warga Bong Mojo Solo Minta Lahan Besertifikat, Mungkinkah?

Lahan Pengganti Besertifikat

“Sekarang, proses tersebut menjadi percontohan untuk daerah lain, karena ada klausul tertentu kepada warga yang tinggal. Misalnya, warga sudah tinggal di Semanggi dari awal dan ada aturan untuk tidak boleh menjual lahan selama 10 tahun,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga hunian liar kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, mengaku tidak keberatan jika Pemkot hendak mengambil kembali tanah HP tersebut. Warga sadar tanah itu adalah tanah pemerintah.

Namun, mereka mengajukan beberapa syarat yaitu Pemkot memberikan ganti rugi berupa lahan pengganti yang legal dan besertifikat hak milik. Bahkan, ada warga yang mengaku sempat berpikir pendataan hunian liar Bong Mojo yang dilakukan Pemkot pada pekan lalu adalah untuk pembagian sertifikat.

Baca Juga: Alasan Sudah Bayar, Warga Bong Mojo Solo Minta Ganti Rugi Jika Digusur

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki, menegaskan tidak ada pembagian sertifikat bagi warga hunian liar Bong Mojo. Pendataan yang dilakukan Pemkot adalah untuk keperluan penertiban hunian liar.

“Tidak ada pembagian sertifikat untuk pemukiman liar di Bong Mojo, kan itu tanah milik Pemerintah Kota Solo. Kami data untuk melihat mana yang punya sertifikat mana yang tidak. Sesuai perintah Wali Kota, pemukiman liar tersebut akan ditertibkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya