SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo di acara Love in Charity Concert di Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Rabu (1/5/2020) malam. (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo tak bisa mengabulkan permohonan Pemerintah Kota atau Pemkot untuk menangguhkan pembayaran tagihan listrik mulai Juni hingga Desember 2020.

Pasalnya, tak ada program stimulus ataupun keringanan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Sehingga, kewajiban pembayaran tagihan listrik itu tetap harus dilakukan meski sedang defisit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

IHSG Bergerak Turun Naik pada Perdagangan Saham 5 Juni, Pengaruh New Normal?

Manager PLN UP3 Solo, Ari Prasetyo Nugroho, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan dari PLN pusat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaksanaan kerja kami mengikuti PLN pusat, nah, kalau dari PLN pusat tidak ada informasi stimulus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka kami tidak bisa melaksanakan. Stimulus, diskon, penggratisan yang kemarin itu dari pemerintah pusat, PLN tinggal melaksanakan. Karena tidak ada, ya tidak bisa,” kata dia, dihubungi Solopos.com, Jumat (5/6/2020).

Kasus Sembuh Covid-19 Indonesia Meningkat Tajam, Pasien Positif Tembus 29.521

Ari mengaku sudah berbincang dengan Wali Kota Solo terkait hal tersebut dan bisa diterima. Hingga Mei, tagihan listrik Pemkot sudah dilunasi.

Jumlah Tagihan

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memperinci tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp5 miliaran per tahun, sedangkan Kompleks Balai Kota, Rumah Dinas Loji Gandrung, Rumah Dinas Wakil Walikota, dan Gedung PKK sekitar Rp3,6 miliar. Nilai itu belum termasuk gedung dan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot lain.

Diperpanjang! KLB Covid-19 di Sragen Hingga 30 Juni 2020 Mendatang

“Kami masih ada dana untuk membayar sampai Juni. Kalau yang Juli dan seterusnya, tidak bisa. Memang sudah dijawab PLN tidak bisa, tapi kami memohon untuk bisa dibayar di APBD Perubahan. Itupun kami enggak tahu ada enggak duitnya. Kami berusaha agar bisa ditangguhkan. Tidak diputus meski telat membayar,” harap Rudy, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Rudy telah mengirim surat ke PT PLN meminta penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo mulai Juni hingga Desember 2020.

“Saya sudah kirim surat ke PLN, sekitar dua hari lalu. Sesudahnya kami kirim permohonan penangguhan ke Perumda Toya Wening, ke PT Telkom juga. Kami akan bayar maksimal 30 Januari 2021,” kata dia, ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (1/6/2020).

Ratusan Orang Salat Jumat di Masjid Agung Al Aqsha Klaten

Terkait permintaan penangguhan pembayaran tagihan listrik Pemkot Solo, Rudy, sapaan akrab Wali Kota, juga meminta tidak ada denda. "Juga tidak ada pemutusan listrik sementara. Respons atau balasan belum dapat, sepertinya boleh. Harus boleh," tegas Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya