SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rahman, membantah materi gugatan perlawanan terhadap putusan eksekusi lahan Sriwedari yang diajukan Pemkot Solo. Gugatan itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (31/3/2021) lalu.

Menurut Anwar, gugatan tersebut didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal. Bukti kepemilikan ahli waris tanah Sriwedari seluas 10 hektare itu, kata Anwar, sudah jelas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan bukti autentik yakni RV Eigendom No.295 dan Akte Asisten Resident Surakarta tanggal 05-Desember-1877 No. 59 a/n RMT Wirjodiningrat. Begitu juga turunan peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Surakarta (BPN).

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan Sriwedari, Gugatan Pemkot Solo Melawan Eksekusi Mulai Disidangkan

Selain itu masih ada peralihan hak berdasarkan Akte Jual Beli No.10 tanggal 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus. Bukti tersebut dikukuhkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No: 3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan berita acara eksekusi ganti rugi sewa tanah tanah Sriwedari Solo No.592.2/221/1987 tanggal 18 April 1987.

Anwar juga menyebut putusan MARI No.125-K/TUN/2004 tanggal 20 Pebruari 2006 dan PK No.29-PK/TUN/2007 tanggal 17 April 2009. Serta putusan No.3249-K/Pdt/2012 tanggal 31 Agustus 2015.

Putusan-putusan itu menyatakan tanah bangunan seluas 10 hektare di Jl Slamet Riyadi itu adalah milik ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat. Selain itu, Anwar menyatakan perbuatan Pemkot Solo yang menguasai tanah milik ahli waris tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Baca Juga: Siap-Siap! Hunian 535 Keluarga Terdampak Proyek Rel Layang Joglo Solo, Pekan Ini Diukur

Teguran

Atas putusan tersebut, Pemkot Solo telah mengajukan PK namun ditolak MARI dengan putusan No. 478-PK/PDT/2015 tanggal 10 Februari 2016. Dengan demikian semua upaya hukum terhadap perkara kepemilikan tanah tersebut telah habis/tertutup.

Untuk itu Pemkot telah diberikan teguran (aamaning) sebanyak 13 kali oleh Ketua PN untuk menyerahkan secara baik-baik tanah/bangunan tersebut kepada ahli waris sebagai pemiliknya sesuai perintah pengadilan.

Namun Pemkot sebagai termohon eksekusi tetap tidak mentaati putusan pengadilan tersebut. Lalu agar tanah dan bangunan tidak dirusak, dipindahtangankan, diubah fungsinya, maka diletakkan sita untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari Solo.

Baca Juga: Ngeri! Pria Ini Ceritakan Kondisi Jembatan Patihan Madiun 10 Menit Sebelum Diterjang Arus

Selanjutnya PN menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Februari 2020 yang memerintahkan Panitera untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek sengketa.

“PN telah melakukan dua kali rapat gabungan untuk persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa terhadap lahan Sriwedari dengan mengundang aparat keamanan dan tokoh ormas. Setelah rapat gabungan kedua, persiapan eksekusi pengosongan terhenti. Karena adanya larangan dari pemerintah pusat untuk berkumpul dan selalu jaga jarak akibat adanya pandemi Covid-19,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya