SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kedisiplinan PNS diuji pada hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran.

Solopos.com, SOLO-Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwanti-wanti tidak mangkir kerja setelah cuti bersama Lebaran pada Rabu (22/7/2015). PNS akan kena sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) jika terbukti mangkir di hari pertama kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno mengatakan akan menerjunkan tim untuk mengawasi PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu. Tim akan mengecek PNS yang kedapatan bolos tanpa keterangan apa pun setelah libur Lebaran.

Menurutnya pemantauan itu dengan mengecek PNS di tempat kerja masing-masing. Tidak hanya itu tim juga akan memantau presensi PNS, pagi maupun siang. Dengan seperti itu akan diketahui jika ada PNS nekat mangkir kerja.

“Setelah halalbihalal kita akan cek presensi PNS. Kalau ada yang mangkir kami telah siapkan sanksi,” ujarnya ketika dihubungi solopos.com, Senin (20/7/2015).

Hari mengatakan tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja kecuali, PNS sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani maupun meninggal dunia. Tentunya, Hari mengatakan akan meminta klarifikasi alasan langsung dari yang bersangkutan atas ketidakhadirannya. Jika nantinya alasan tidak jelas, maka pihaknya bakal menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Tak hanya sanksi disiplin PNS, tapi juga akan kena potong tamsil,” kata dia.

Hari menuturkan telah menolak pengajuan cuti tambahan para pegawai seusai cuti bersama Lebaran. Dengan seperti itu nantinya seluruh PNS diwajibkan hadir dan memulai aktivitasnya pada hari pertama masuk kerja.

“Izin cuti setelah Lebaran tidak kami berikan, sehingga kita tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak hadir,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto meminta seluruh PNS tidak menambah libur Lebaran. Menurutnya, waktu libur Lebaran sudah panjang dan tidak perlu ada tambahan lagi.

Sekda telah meminta Inspektorat dan BKD untuk memantau PNS yang mangkir kerja pada hari pertama pascacuti bersama Lebaran. Tak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti bersama. Kecuali, lanjutnya, PNS yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.

“Kami tidak memberikan cuti tambahan, apalagi alasan keluarga. Kecuali sakit atau meninggal dunia. PNS sudah banyak terima cuti, jangan tambah libur lagi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya