SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Lahan seluas 3.132 meter persegi di selatan Bank Danamon, kawasan Gladak, Solo, resmi menjadi milik Pemkot Solo. Sebelumnya, Bank Danamon juga sudah menghibahkan lahan dan bangunan kantor bank di Jl. Jenderal Sudirman itu ke Pemkot. 

Lahan plus bangunan Bank Danamon yang diserahkan ke Pemkot itu seluas 3.545 meter persegi. Dengan demikian, saat ini Pemkot menguasai 6.677 meter persegi lahan kawasan cagar budaya Benteng Vastenburg. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyerahan hibah tanah selatan Bank Danamon yang selama ini dipakai untuk pusat kuliner Galabo dan lahan parkir senilai Rp38,7 miliar tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ke Pemkot Solo di Rumah Dinas Loji Gandrung, Kamis (25/4/2019) pagi.

Tanah tersebut sebelumnya berstatus hak guna bangunan (HGB) No. 384 di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon. Serah terima dilakukan Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah-DIY, Tavianto Noegroho, kepada Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat.

Hibah diawali permohonan pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai antara Kementerian Keuangan dan Pemkot pada 2015. Selanjutnya, Pemkot mengajukan permohonan pengelolaan aset atau barang milik negara.

“Hibah ini merupakan upaya optimalisasi barang milik negara yang belum dimanfaatkan. Faktanya memang masih ada [aset] yang belum digunakan untuk tugas fungsi pemerintahan. Caranya, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau kalau pemda membutuhkan dan bisa memanfaatkan maka akan kami serahkan. Salah satunya tanah ini. Setelah kami analisis, langsung kami serahkan,” kata Tavianto, kepada wartawan seusai serah terima.

Tavianto mengaku keputusan hibah tersebut diambil setelah melihat Pemkot mampu mengelola tanah tersebut dengan baik. Tak bisa dimungkiri, perkembangan ekonomi dan laju jumlah penduduk membuat banyak aset yang semula kompleks perkantoran atau permukiman mengharuskan pindah.

Kini, dia tengah mengevaluasi aset-aset lain, seperti harta sitaan dan rampasan yang belum dimanfaatkan. Selanjutnya, aset itu dapat dijual, dihibahkan, atau digunakan sebagai barang milik negara.

Dalam laporan pelaksanaannya, Yosca mengatakan hibah tersebut mendukung pelestarian cagar budaya Benteng Vastenburg. Sebelumnya, cagar budaya gedung milik Bank Danamon di Jl. Jendral Sudirman juga telah diserahkan ke Pemkot.

Pemanfaatan objek hibah tersebut merupakan pelaksanaan master plan penataan kawasan Gladak sebagai kawasan cagar budaya. Langkah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solo, dinyatakan Kawasan Benteng Vastenburg merupakan kawasan cagar budaya, sejarah, dan nilai-nilai tradisional.

Eks kantor Bank Danamon berdiri di tanah HGB No. 383 seluas sekitar 3.545 meter persegi. Dengan penyerahan hibah ini, sedikit demi sedikit lahan kawasan Benteng Vastenburg jatuh ke tangan Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya