SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Istimewa/The Park Mall)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM perpanjangan, 26 Januari-8 Februari.

Salah satunya, pelonggaran terkait penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan. Pada PPKM tahap pertama, Pemkot Solo melarang kegiatan hajatan sama sekali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun pada PPKM tahap kedua, hajatan diperbolehkan asal digelar di gedung atau tempat ibadah. Sementara untuk hajatan di rumah atau permukiman tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga: DPRD Solo Umumkan Gibran-Teguh Cawali-Cawawali Terpilih, Kapan Dilantik?

”Ijab, pemberkatan, ataupun di KUA [Kantor Urusan Agama] boleh. Semua boleh asal di gedung, kapasitasnya pun hanya 25% dari total kapasitas gedung,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, usai rapat koordinasi terkait PPKM tahap II di Balai Kota.

Aturan tersebut berubah daripada saat PPKM tahap pertama, 11-25 Januari. Kala itu Pemkot melarang kegiatan hajatan, baik di kawasan permukiman, hotel, maupun gedung pertemuan.

Izin hanya diberikan untuk akad atau pemberkatan pernikahan, di KUA maupun tempat ibadah. Aturan lain yang berubah adalah jam operasional ritel dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Baki Sukoharjo Ditunda Lagi, Ada Apa?

Pada PPKM kedua ini, usaha ritel Solo dikembalikan sesuai dengan jam operasional masing-masing tempat usaha. Sementara pusat perbelanjaan, jam tutup diundur satu jam dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Protokol Kesehatan

Untuk sektor informal jam operasionalnya mengikuti masing-masing tempat usaha. Ahyani mengakui aturan PPKM tahap kedua yang berlangsung 26 Januari-8 Februari tersebut lebih longgar daripada PPKM sebelumnya.

Namun, ia mewanti-wanti agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Anggap Bukan Solusi, Pengusaha Kuliner dan Hiburan Sukoharjo Keberatan PPKM Diperpanjang

“Yang terpenting itu sebenarnya pelaksanaan protokol kesehatan. Mau diatur atau jamnya diperketat, kalau protokol tidak dilaksanakan ya percuma,” tandasnya.

Saat ini, Pemkot Solo masih mematangkan sejumlah poin dalam aturan terkait PPKM tahap II tersebut. Sama seperti sebelumnya, seluruh poin dalam PPKM bakal dijabarkan dalam Surat Edaran (SE).

Rapat koordinasi yang digelar awal pekan ini juga mengakomodasi keinginan para pengusaha. SE bakal diterbitkan pada Selasa (26/1/2021) dan berlaku hingga 8 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya