SOLOPOS.COM - Rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Solo, dipasangi tulisan tanda penyitaan oleh KPK. (JIBI/Solopod/Dok.)

Rumah mantan Kakorlantas Djoko Susilo akan dihibahkan pengelolaannya ke Pemkot Solo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melirik rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 53 Sondakan, Laweyan, Solo, untuk dijadikan museum kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, proses hibah pengelolaan bangunan ke Pemkot Solo masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017). Wali Kota mengatakan permohonan pengelolaan sebagai salah satu upaya Pemkot dalam penyelamatan bangunan cagar budaya.

Sama halnya permohonan pengelolaan Dalem Joyokusuman milik mantan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung karena terjerat kasus korupsi. Tanah dan bangunan seluas 11.000 meter persegi dan nilainya mencapai Rp25 miliar tersebut, kini berhasil dikelola Pemkot. Bangunan itu merupakan aset bersejarah di Kota Bengawan.

“Jadi kami ingin tanah dan bangunan rumah milik Djoko Susilo yang menjadi sitaan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] bisa kita kelola,” katanya.

Wali Kota mengatakan berencana memanfaatkan tanah dan bangunan milik Djoko Susilo untuk museum kota. Tanah dan bangunan tersebut disita KPK atas kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Belum lama ini, tim Pemkot meninjau lokasi bangunan milik Djoko Susilo. Peninjauan sebagai langkah awal Pemkot sebelum mengambil alih pengelolaan bangunan dengan arsitektur bangunan perpaduan gaya Eropa dan Jawa itu. Kondisi bangunan dinilai masih baik.

“Kami siap mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan jika nantinya dikelola Pemkot,” katanya.

Meskipun, lanjut dia, nanti dibutuhkan anggaran besar untuk pemeliharaan bangunan cagar budaya tersebut. Yang terpenting, menurut dia, bukan pada persoalan anggaran pemeliharaan. Namun bagaimana upaya Pemkot untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya.

“Sekarang kami tinggal menunggu surat dari Kemenkeu untuk mengelola rumah sitaan KPK,” katanya.

Wali Kota tak memungkiri ada beberapa bangunan cagar budaya di Kota Solo yang bersifat privat dan belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal bangunan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wisata budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya