SOLOPOS.COM - Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha, dalam acara Pasar Takjil Ramadan, di Gedung Sasana Wanita, Manahan Solo, pada Minggu (2/4/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus didorong untuk mengingat pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang mereka jual.

Selain jaminan untuk konsumen, sertifikasi halal berperan untuk menambah value dan branding produk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Perindustrian (Dinkop UKM Perin), Sularno menguraikan pentingnya sertifikasi halal untuk pelaku usaha di bidang kuliner.

Salah satunya karena penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam. Karena faktor tersebut, tentu pelaku usaha didorong agar barang yang mereka jual memenuhi standar pangan.

“Untuk pengajuan [sertifikasi halal] itu bisa ke dinas maupun PLUT [Pusat Layanan Usaha Terpadu] karena PLUT, yang merupakan bagian dari Dinkop. Di PLUT ada lima konsultan yang membantu dan mendampingi teman-teman pelaku usaha, pelaku usaha juga tidak harus ke kantor PLIT, tapi teman-teman konsultan ini ke lokasi usaha [jemput bola],” ujar Sularno saat ditemui Solopos.com sesuai penyerahan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, di Pasar Takjil Ramadan, di Gedung Sasana Wanita, Manahan Solo.

Lebih lanjut, Sularno menguraikan ada lima konsultan yang siap mendampingi pelaku usaha di bidang, promosi, pembiayaan, produksi, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM).

Para konsultan tersebut juga siap untuk membantu pengajuan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan P-IRT.

Koordinator Konsultan PLUT Dinkop UKM Perin, Teguh Wiji, mengatakan, sertifikasi halal adalah yang penting bagi pelaku usaha, karena untuk menambah value produk, sehingga bisa menjadi branding produk yang semakin meningkat.

Sehingga bisa mempermudah pemasaran dan bisa masuk ke toko retail modern.

“Selain itu, bisa menambah kepercayaan dan keyakinan konsumen terhadap produk tersebut. Dari pemerintah sendiri sedang ada program Sehati, yaitu sertifikasi halal gratis. Program ini merupakan satu juta fasilitasi halal gratis untuk produk makanan dan minuman [di Indonesia]. Jadi semua biaya dinihilkan,” ujar Teguh.

Program tersebut juga untuk mengejar pada 17 Oktober 2024 pemberlakukan sanksi produk yang belum untuk sertifikasi halal. Sanksi tersebut bisa sanksi administrasi berupa, teguran tertulis, denda, bahkan penarikan produk dari pasaran.

Dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini, ia berharap mampu menambah kesadaran pelaku usaha kuliner atas pentingnya label halal pada produk mereka.

Saat ini di Kota Solo terdapat 200-an pelaku usaha yang mendaftar untuk sertifikasi halal ini. Selama dua pekan 40 sertifikat halal telah terbit dan dibagikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya