SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/489/916659/dprd-solo-sahkan-4-raperda-apa-saja">Kalangan legislator</a> mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengawasi operasional sejumlah tempat hiburan malam untuk menutup usahanya tujuh hari jelang Lebaran 2018. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.</p><p>Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengingatkan Pemkot Solo untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam lantaran sudah masuk pekan terakhir puasa Ramadan. Menurutnya, ini berdasarkan pada pasal 15 dan pasal 20 Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.</p><p>&ldquo;Ini sudah memasuki pekan terakhir sebelum Lebaran 2018. Sesuai aturan, maka tempat hiburan malam mestinya ditutup,&rdquo; tuturnya, kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).</p><p>Pada pasal 15 disebutkan pada bulan Ramadan bar atau rumah minum, diharuskan menutup usahanya dimulai dari 7 hari awal Ramadan dan 7 hari sebelum 1 Syawal. Sedangkan pada pasal 20 kelab malam, diskotik, pub, rumah pijat, dan karaoke, juga wajib menutup usahanya selama 7 hari awal Ramadan dan selama 7 hari sebelum 1 Syawal.</p><p>Di sisi lain, ia meminta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/918014/satpol-pp-solo-bongkar-bisnis-esek-esek-berkedok-pijat-tenda">Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo</a> untuk aktif dalam penegakan Perda ini. Meskipun sebenarnya Wali Kota Solo juga telah mengeluarkan pengumuman terkait operasional tempat hiburan selama puasa Ramadan.</p><p>&ldquo;Ini saat yang tepat untuk menegakkan Perda. Di samping itu, kami juga mengimbau bagi pelaku usaha untuk menghargai dan menghormati Ramadan dengan menutup usahanya sementara. Di sisi lain, warga silakan melaporkan jika ada di lingkungannya tempat-tempat ini masih beroperasi,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Anggota Komisi I <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180518/489/916749/dprd-solo-sesalkan-kelurahan-tak-tahu-data-kis">DPRD Solo</a>, Muhadi Syahroni, juga sangat sepakat jika Pemkot Solo semestinya mulai menertibkan tempat-tempat ini selama Ramadan. Menurutnya, realisasi regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan.</p><p>Akan tetapi, pihaknya menggarisbawahi jika Pemkot Solo dalam hal ini Satpol PP Solo masih bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan demikian, bisa jadi banyak tempat yang tidak terkontrol operasionalnya. Ia mengingatkan jangan sampai nantinya ada tindakan dari masyarakat mengenai penertiban tempat hiburan ini.</p><p>&ldquo;Di satu sisi penegak Perda tahu dari aduan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat minim pengetahuan mengenai aturan ini. Meskipun sebenarnya pelaku usaha ini sudah paham garis besar regulasinya, tapi memang perlu diingatkan kembali,&rdquo; jelasnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya