Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo tetap bersikeras untuk melepas kepemilikan Hotel Maliawan yang berlokasi di tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar. Menurut Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Suharto di Balaikota Solo, Rabu (25/1), pihaknya hingga kini belum menerima surat dari DPRD Solo terkait permohonan persetujuan (Permit) pelepasan bangunan Hotel Maliawan.
Budi menjelaskan bahwa mempertahankan hotel itu dinilai hanya akan membebani keuangan Pemkot. Dibandingkan pendapatan yang diperoleh, anggaran yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan dan pemeliharaan hotel itu jauh lebih besar. Pendapatan per tahunnya hanya 40 juta rupiah, sementara pengeluarannya mencapai 300 juta rupiah. Budi menambahkan, ditinjau dari sisi fisibilitas atau kelayakan dan potensi pasar, hotel itu memang kurang menguntungkan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Supriyanto mengemukakan surat permohonan persetujuan pelepasan Hotel Maliawan itu merupakan surat kedua yang diajukan Pemkot kepada Pimpinan DPRD. Supriyanto menyatakan pihaknya konsisten mendorong Pemkot untuk mengajukan permohonan kepada Pemprov Jateng selaku pemilik tanah agar menghibahkannya kepada Pemkot daripada melepaskan bangunan hotel dan menyerahkannya kepada Pemprov. [SPFM/lia]