SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai membagikan unit hunian di tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Rabu (19/6/2019).

Perinciannya, 77 unit di Rusunawa Mangkubumen serta 116 unit di Rusunawa Putri Cempo Blok C dan D. Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan hunian tersebut diprioritaskan bagi warga terdampak penataan kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kuncinya belum kami serahkan. Tapi, nama-nama penerimanya sudah ada. Kami mengutamakan para lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk menghuni lantai dasar dan lantai satu. Selain untuk warga terdampak, sebagian unit kami serahkan untuk warga umum yang tidak memiliki rumah,” kata dia, ditemui wartawan, di ruangannya, Rabu.

Iswan, sapaan akrabnya, mengatakan dari total 193 hunian masih tersisa beberapa unit di tiap rusunawa. Rencananya unit tersebut akan digunakan untuk warga terdampak penataan lain yang dijadwalkan dalam waktu dekat. “Ada 26 warga terdampak penataan Lintas Bawah Transito yang akan kami bedol seluruhnya ke Rusunawa Mangkubumen,” jelasnya.

Setelah menerima kunci, warga diberi waktu sepekan untuk pindah. Apabila jatah hunian tak segera ditempati, Pemkot tak segan menarik kunci dan menyerahkannya kepada yang lebih berhak. Hal itu dilakukan karena tidak ingin mengulang pengalaman pada Rusunawa Putri Cempo Blok A dan B. “Dulu kami menemukan 20an unit yang belum ditempati bahkan beberapa bulan setelah menerima kunci. Saat ini unit tersebut dihuni oleh warga yang sudah lama mengantri,” jelas Iswan.

Manajer Proyek Rusunawa Mangkubumen, Gatut Bramantyo, mengatakan pembangunan rusunawa bersumber dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu rampung pekan kedua Maret. Masa pemeliharaan berlangsung selama enam bulan terhitung sejak proyek rampung. Selama masa pemeliharaan, Pemkot bisa mengajukan surat izin pemanfaatan (SIP) agar rusunawa bisa segera dihuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya