SOLOPOS.COM - Lahan pertanian di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (11/3/2021). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai 2030 yang salah satu poinnya mengenolkan kawasan pertanian.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Solo, jumlah pencapaian produksi padi sebanyak 1.206,8 ton dari target yang ditetapkan 1.445 pada 2020. Jumlah tersebut menurun 166,3 ton atau 12,11 persen dibandingkan jumlah pada 2019 yang mencapai 1.373,1 ton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan DPKPP Kota Solo, Luluk Nurhayati, menjelaskan produksi padi tidak mencapai target karena sejumlah faktor. Antara lain lahan pertanian yang beralih fungsi, serangan hama, dan ketersediaan stok pupuk subsidi.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Tempat Karaoke Solo Ini Kena Sanksi Tutup Sementara

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan luas sawah yang tercatat menyisakan 75 hektare di Kota Solo.

“Mayoritas petani merupakan penggarap sawah. Sebagian sawah alih fungsi dan ada yang beberapa pemilik sawah melarang ditanami lagi,” kata dia kepada Solopos.com saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2021).

Menurut Luluk, pemilik sawah bukan hanya warga Solo tapi juga warga yang berdomisili luar kota. Sekitar tujuh petani saja yang masih menggarap sawah miliknya sendiri di Kota Solo, antara lain di Kelurahan Banyuanyar, Sumber, Mojosongo, dan Kelurahan Karangasem.

Baca juga: Waduh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Soloraya Naik, Termasuk Secara Virtual

“Pemkot Solo memberikan bantuan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produksi padi, antara lain pembangunan saluran irigasi setiap tahun, pelatihan teknologi budidaya padi jajar legowo, penyaluran pupuk subsidi, pemberian alat mesin pertanian, obat serangan hama, dan pembagian bibit padi varietas Inpari 42,” paparnya.

Penghapusan Sawah Lestari

Meski pemerintah memberikan bantuan untuk meningkatkan jumlah produksi padi, Luluk mengatakan DPPKP serta petani akan menghadapi tantangan seiring revisi Perda Kota Solo No. 1 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011 sampai 2030.

Salah satunya berupa penghapusan sawah lestari.

Baca juga: BLK Solo Sekarang Punya Fasilitas Talent Corner, Apa Sih Tujuannya ?

Berdasarkan Perda Kota Solo No. 1 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011 sampai 2030 terdapat rencana pengembangan kawasan budidaya pertanian di Kecamatan Jebres, Banjarsari, dan Laweyan.

Lahan seluas sekitar 111 hektare yang terdiri dari lahan pertanian basah dan lahan pertanian kering ditetapkan dan dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

“Berjalannya waktu lahan yang 111 hektare lama-lama berkurang, ada pemukiman dan perkembangan toko-toko. Dengan kondisi itu, maka Pemkot berinisiatif menghilangkan atau mengenolkan. Ini sedang menunggu dari pusat apakah disetujui,” kata dia.

Baca juga: 294 Hunian Di Nusukan Kena Proyek Rel Layang Joglo Solo, Perwakilan Warga Temui DPRD

Menurut dia, dengan luas kawasan pertanian 0 hektare maka penyaluran pupuk subsidi tidak bisa dilakukan. Sementara bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) serta bisa dikembangan untuk usaha antara lain, bangunan kantor atau indekos.

Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Banjarsari, Partono, menjelaskan para petani Kota Solo bukan orang muda. Mereka bertahan menggarap sawah karena merupakan tradisi dari keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya