SOLOPOS.COM - ilustrasi (okezone.com)

ilustrasi (okezone.com)

Solo (Solopos.com)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal membuka rekrutmen jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat mulai pekan depan. Hal itu menyusul habisnya masa jabatan Direksi perusahaan itu per 1 Nopember 2011 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Asih Widodo, selaku Pembina Perusahaan Daerah (Perusda) Solo, Jumat (9/9/2011).

“Proses seleksi calon direksi PDAM akan kami umumkan lewat media massa mulai Senin (12/9/2011) mendatang,” ujarnya kepada wartawan.

Asih menyebutkan serangkaian seleksi yang akan diadakan tersebut untuk mengisi tiga jabatan Direksi PDAM, yaitu direktur utama, direktur teknis dan direktur umum.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No 2/2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, beberapa persyaratan calon direktur tersebut di antaranya harus lulus uji kepatutan oleh tim ahli yang ditunjuk kepala daerah, serta berpengalaman di bidang pengelolaan air minum selama 10 tahun.

“Kami targetkan calon-calon direktur tersebut sudah siap sebelum masa jabatan direksi PDAM lama berakhir 1 November mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Asih menjelaskan seleksi Direksi PDAM akan melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Seleksi nanti akan mencakup fit and proper test di bidang administrasi, manajemen dan uji kompetensi yang akan dilaksanakan tim ahli dari UMS dan UNS,” imbuhnya.

Di samping itu, proses seleksi Direksi PDAM nantinya juga tidak terlepas dari pertimbangan DPRD. Namun untuk penetapan pejabat Direksi PDAM tersebut, lanjut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan walikota sebagai end user (pengguna akhir-red).

Senada dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Solo, Budi Suharto. Sekda mengatakan proses seleksi direksi PDAM periode 2011-2014 dilakukan secara obyektif. Sisi regulasi menurutnya sejalan dengan kebijakan walikota sebagai pemilik Perusda.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya