SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

REKLAME -- Papan petunjuk (rambu) yang berada di Jl Slamet Riyadi Kalitan, Solo yang dianggap bermasalah karena memuat petunjuk untuk menuju ke sebuah hotel dan apartemen. Foto diambil Kamis (24/11/2011). (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan siap membongkar reklame yang berbentuk papan penunjuk arah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari dua titik yang sebelumnya dipersoalkan oleh Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), yakni penunjuk arah Solo Paragon di dekat kawasan Kalitan, dan penunjuk arah tempat karaoke Zensho di Jl Slamet Riyadi.

Pemkot menegaskan hanya satu yang melanggar aturan. Yakni penunjuk arah karaoke Zensho.

“Kami siap membongkar jika memang dari manajemen Zensho tidak segera merespon peringatan yang sudah kami sampaikan,” kata Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Agung Hendratno, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (25/11).

Agung mengklaim, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada manajemen yang bersangkutan untuk membongkar penunjuk arah tersebut.

“Tanggal 13 November lalu sudah kami sampaikan. Selain karena belum berizin, papan penunjuk itu juga didirikan di atas taman. Kemudian, hari ini (kemarin-red) surat peringatan kedua sudah kami kirim. Maksimal tanggal 28 November papan itu harus sudah dibongkar, atau dipindah. Kalau tidak, akan kami bongkar sendiri.”

Sementara itu, untuk papan penunjuk arah ke Solo Paragon, Agung mengatakan bahwa penunjuk arah itu tidak ada masalah. “Karena lokasinya ada di Jl Soepomo bukan di Jl Slamet Riyadi.”

Tetapi, menurut Ketua Asppro Solo, MH Qoyim, penunjuk arah tersebut tetap jadi masalah. Karena, sepengetahuan dia, papan penunjuk arah hanya diperuntukan bagi tempat-tempat atau ruang institusi publik, bukan tempat komersial.

“Kalau yang satu ini diperkenankan, maka institusi lain, sebut saja hotel-hotel lain akan ramai-ramai meminta papan penunjuk arah yang sama. Padahal, kawasan itu adalah white area.”

Semestinya, lanjut Qoyim, Pemkot konsisten dengan aturan yang sudah dibuat. “Nanti tanggal 30 November kami akan audiensi dengan Pemkot. Kami minta klarifikasi dulu. Siapa yang mengizinkan didirikannya papan penunjuk arah itu. Selain itu, kami juga akan minta klarifikasi soal potensi pendapatan pajak dari sektor reklame.”

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya