SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemkot Solo akan bernegosiasi, dengan 37 pemilik tanah dengan status Hak Milik (HM) di bantaran Bengawan Solo. Negosiasi besaran ganti rugi akan dilakukan, karena pemilik telah melengkapi legalitas tanah HM mereka. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bapermas Solo Kusnendar, Sabtu Sabtu (17/3) di kantornya mengungkapkan, seluruh dokumen legalitas tanah itu, telah dikumpulkan ke kantor Bapeda Solo dan tim Pemkot akan mengundang pemilik tanah, untuk bernegosiasi.

Kusnendar menjelaskan, harga ganti rugi tanah milik yang akan dinegosiasikan, berkisar antara 490 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah per meter persegi. Harga tanah berbeda di tiap-tiap kelurahan. Di Kelurahan Pucangsawit, misalnya, taksiran harga tanahnya paling tinggi, karena lokasinya berdekatan dengan Jalan Juanda. Namin, di daerah lain seperti Jebres, taksiran harganya lebih rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Tim Relokasi Pemkot Solo Hasta Gunawan mengatakan, proses sosialisasi pemberian kompensasi pindah, bagi penghuni bantaran bersertifikat HM diawali di Kelurahan Jebres, Sewu, dan Pucangsawit di Kecamatan Jebres. Tim memprioritaskan proses hibah, bagi pemilik HM yang bersedia dengan tawaran Pemkot,  yakni ganti bangunan 8,5 juta rupiah,dan ganti tanah sesuai nilai taksiran tim.[SPFM/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya