SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang melalui Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sepekan terakhir ini, menutup sejumlah restoran dan kafe yang dianggap bermasalah karena menunggak pajak.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang Elly Asmara mengatakan ada tiga lokasi yang dijadikan target Operasi Yustisi Pajak Bapenda kali ini. Total nilai tagihan pajak kafe dan restoran bermasalah itu melampaui Rp100 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perinciannya, Nozz Hotel Bintang di Jl. Amarta, Semarang Barat, ada dua tunggakan pajak mencapai Rp71 juta. Selanjutnya, Seven Bar dan Cafe di Jl. Puri Anjasmara menunggak pajak hingga Rp31 juta. “Beberapa rumah makan dan hotel yang menunggak pajak itu ditutup sementara. Jumlah tunggakan juga cukup besar,” paparnya dalam siaran resmi, dikutip Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, pengelola hotel dan kafe melanggar Perda No. 4/2011, tentang pajak Restoran dan Perda No. 3/2011 tentang Pajak Hotel. Penutupan operasional dilakukan selama tujuh hari, dan jika belum membayar bisa ditutup total.

Sementara itu, Pemprov Jateng bekerja sama dengan Bank Jateng tengah memacu penggunaan sistem monitoring keuangan daerah secara online. Digitalisasi keuangan ini diharapkan meningkatkan potensi pajak secara riil hingga 50 persen.

Direktur Operasional dan Digital Banking Bank Jateng Rahadi Widayanto menyampaikan sistem monitoring pada pertengahan 2019 sudah berjalan di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Targetnya pada tahun ini, 35 wilayah atau seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng mengoperasikan sistem tersebut.

“Kita sudah berkomitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan para bupati dan walikota. Targetnya seluruh kabupaten/kota menjalakan sistem monitoring pada tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Sistem monitoring secara digital bertujuan memperoleh informasi transaksi keuangan yang riil, sehingga kabupaten/kota mendapatkan nilai potensi pajak yang sesungguhnya. Hal ini mendapat sambutan baik dari Pemda, karena potensi PAD-nya menanjak signifikan.

Sebagai contoh, sebelumnya pajak yang dikenakan kepada perusahaan pengelola parkir di mal tidak terpantau, sehingga pembayaran cenderung suka-suka. Adanya metode monitoring menunjukkan pendapatan dan nilai pajak secara valid.

“Kenaikan potensi pajak riil dengan sistem monitoring mencapai 50%, dibandingkan sebelum menggunakan teknologi tersebut,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya