SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Instagram-@hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengklaim telah mencapai target pendapatan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, target yang dicanangkan tahun 2019 ini untuk PBB Kota Semarang yang mencapai Rp425 miliar dinyatakan sudah tercapai.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pendapatan pajak melalui PBB tahun 2019 mencapai Rp466 miliar sampai akhir Oktober, atau 108% dari target yang telah ditetapkan. Adapun pendapatan pajak PBB tersebut juga lebih tinggi dibandingkan 2018 yang hanya mencapai Rp410 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami terus memotivasi masyarakat supaya mereka punya gairah membayar pajak tepar waktu terutama PBB sebelum 31 Agustus. PBB jadi komponen penting untuk pembangunan," kata Hendi, Jumat (8/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, lanjut dia, pada 2020 mendatang, Hendi menargetkan PAD dari sektor PBB bisa mencapai Rp490 miliar atau lebih dari itu. Dengan perolehan pendapatan yang lancar itu dia berharap pembangunan Kota Semarang dapat ditingkatkan.

Hendi meminta kepada Bapenda untuk terus menggelar Gebyar Pajak dengan hadiah yang semakin meningkat. Selain itu, pembayaran pajak juga harus dipermudah dengan memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang.

"Pajak hiburan, retribusi, bisa pakai e-tax, sehingga meminimalkan pertemuan antara wajib pajak dan petugas. Saya yakin aset pajak tetap bisa terlampaui tahun ini dan tahun depan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan saat ini PBB memang menjadi primadona pendapatan sektor pajak. Target PBB Rp425 miliar itu sudah terpenuhi sejak jatuh tempo pada Agustus lalu.

Dia optimis hingga akhir tahun ini pendapatan PBB akan semakin meningkat. "Target PBB Rp 425 miliar sudah tembus saat jatuh tempo. Sekarang pencapainanya sudah 108%. Masih ada 1,5 bulan kedepan, saya yakin bisa bertambah," ujarnya.

Pihaknya juga terus memacu sektor pajak lainnya dapat mencapai target. Bapenda juga memberikan bebas denda bagi wajib pajak non PBB dan BPHTB. "Kami berikan keringanan denda untuk pajak non PBB dan BPHTB. Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 November hingga 16 Desember 2019 mendatang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya